Berita

Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten malang, Provinsi Jawa Timur, terpantau erupsi. (Foto: BNPB)

Nusantara

BNPB Evakuasi 300 Warga Terdampak Erupsi Semeru

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 05:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengevakuasi 300 orang di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, untuk menghindari potensi bahaya dari material vulkanik letusan Gunung Semeru hingga Rabu malam, 19 November 2025.

Pos pengungsian tersebut tersebar di beberapa tempat, di antaranya Balai Desa Oro-oro Ombo sekitar 200 jiwa dan SD 2 Supiturang 100 jiwa. 

Selain itu, terdapat sejumlah warga dievakuasi menuju Balai Desa Penanggal. Namun pihak BPBD masih melakukan pendataan di lapangan.


"Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten malang, Provinsi Jawa Timur, terpantau erupsi pada Rabu siang, sekitar pukul 14.13 WIB," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari.

Berdasarkan informasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), jarak luncur awan panas saat erupsi kurang dari 13 km. Menyikapi situasi ini, pemerintah daerah telah menginformasikan kepada warga untuk berhati-hati. 

Dilihat secara visual, awan panas guguran teramati dengan jarak luncur 13 m mengarah ke tenggara dan selatan. Di samping itu, juga teramati satu kali awan panas kurang dari 13 km tenggara-selatan Besuk Kobokan. 

Dengan kenaikan status tersebut, otoritas kegunungapian PVMBG merekomendasikan beberapa langkah. Pertama, tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 20 km dari puncak (pusat erupsi). 

Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar.

Kedua, tidak beraktivitas dalam radius 8 Km dari kawah atau puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).

Berikutnya, mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.

Sebelumnya PVMBG menetapkan kenaikan aktivitas vulkanik Gunung Semeru dari level II atau ‘Waspada’ ke level III atau ‘Siaga’ pada Rabu pukul 16.00 WIB. Namun, berselang satu jam, tepatnya 17.00 WIB, status aktivitas vulkanik dinaikkan ke level tertinnggi, level IV atau ‘Awas’.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan menetapkan status tanggap darurat selama 7 hari, terhitung mulai 19 November hingga 26 November 2025. Hal ini diharapkan pos komando segera diaktifkan dan penanganan darurat bencana dapat berjalan secara efektif.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya