Berita

Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten malang, Provinsi Jawa Timur, terpantau erupsi. (Foto: BNPB)

Nusantara

BNPB Evakuasi 300 Warga Terdampak Erupsi Semeru

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 05:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengevakuasi 300 orang di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, untuk menghindari potensi bahaya dari material vulkanik letusan Gunung Semeru hingga Rabu malam, 19 November 2025.

Pos pengungsian tersebut tersebar di beberapa tempat, di antaranya Balai Desa Oro-oro Ombo sekitar 200 jiwa dan SD 2 Supiturang 100 jiwa. 

Selain itu, terdapat sejumlah warga dievakuasi menuju Balai Desa Penanggal. Namun pihak BPBD masih melakukan pendataan di lapangan.


"Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten malang, Provinsi Jawa Timur, terpantau erupsi pada Rabu siang, sekitar pukul 14.13 WIB," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari.

Berdasarkan informasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), jarak luncur awan panas saat erupsi kurang dari 13 km. Menyikapi situasi ini, pemerintah daerah telah menginformasikan kepada warga untuk berhati-hati. 

Dilihat secara visual, awan panas guguran teramati dengan jarak luncur 13 m mengarah ke tenggara dan selatan. Di samping itu, juga teramati satu kali awan panas kurang dari 13 km tenggara-selatan Besuk Kobokan. 

Dengan kenaikan status tersebut, otoritas kegunungapian PVMBG merekomendasikan beberapa langkah. Pertama, tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 20 km dari puncak (pusat erupsi). 

Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar.

Kedua, tidak beraktivitas dalam radius 8 Km dari kawah atau puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).

Berikutnya, mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.

Sebelumnya PVMBG menetapkan kenaikan aktivitas vulkanik Gunung Semeru dari level II atau ‘Waspada’ ke level III atau ‘Siaga’ pada Rabu pukul 16.00 WIB. Namun, berselang satu jam, tepatnya 17.00 WIB, status aktivitas vulkanik dinaikkan ke level tertinnggi, level IV atau ‘Awas’.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan menetapkan status tanggap darurat selama 7 hari, terhitung mulai 19 November hingga 26 November 2025. Hal ini diharapkan pos komando segera diaktifkan dan penanganan darurat bencana dapat berjalan secara efektif.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya