Berita

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Gubernur BI Tegur Bank yang Lemot Turunkan Bunga Kredit dan Deposito

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 00:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) menyoroti lambatnya respons perbankan dalam menurunkan suku bunga kredit, meski bank sentral telah melakukan pemangkasan BI rate enam kali sejak September 2024 lalu.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mencatat hingga Oktober 2025, bunga kredit perbankan baru turun 20 basis poin (bps), padahal BI telah menurunkan suku bunga acuan sebanyak 125 bps, yang disertai dengan sejumlah ekspansi likuiditas moneter.

“Penurunan suku bunga kredit perbankan bahkan berjalan lebih lambat sehingga perlu dipercepat, yaitu sebesar 20 bps dari 9,20 persen pada awal 2025 menjadi sebesar 9,00 persen pada Oktober 2025,” kata Perry dalam Konferensi Rapat Dewan Gubernur (RDG) November 2025 yang digelar secara daring, Rabu 19 November 2025.


Keterlambatan serupa juga terjadi pada suku bunga deposito. Dari catatan BI, bunga deposito tenor 1 bulan hanya turun 56 bps, dari 4,81 persen pada awal tahun menjadi 4,25 persen pada Oktober 2025.

“Jadi yang menjadi masalah, isu yang terus jadi koordinasi dengan KSSK adalah kenapa suku bunga perbankan baik deposito maupun kredit turunnya kok lambat,” tambah Perry.

Perry menjelaskan, hambatan tersebut berasal dari maraknya pemberian special rate kepada deposan besar, yang porsinya mencapai 27 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan.

Ia menegaskan bahwa special rate diberikan kepada kelompok deposan besar seperti pemerintah, kementerian/lembaga BUMN, pemerintah non-BUMN, swasta IKNB, hingga swasta non-IKNB. Besarnya dana yang mereka kelola membuat kelompok ini menuntut bunga spesial dari bank.

“Dananya besar, sehingga kemudian meminta suku bunga spesial kepada perbankan. Nah, dalam koordinasi KSSK, itu tentu saja ini dibahas bersama dan juga ada kesepakatan bersama. Kemudian meminta para deposan besar itu juga bisa kemudian permintaan suku bunga spesial itu bisa diturunkan,” kata Perry.

Data BI menunjukkan pemberian special rate untuk deposan besar mencapai Rp2.549,8 triliun. Rinciannya, suku bunga spesial untuk kelompok bukan penduduk mencapai 5,22 persen per akhir September 2025, kelompok pemerintah mencapai 5,97 persen dan 5,19 persen untuk pemerintah non-BUMN. 

Adapun suku bunga spesial untuk perseorangan mencapai 5,72 persen, 5,86 persen untuk swasta industri keuangan non-bank (IKNB), dan 5,39 persen untuk swasta non-IKNB.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya