Berita

Pertemuan antara Kementerian ATR/BPR, Pertamina, DPR dan perwakilan masyarakat Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 19 November 2025. (Foto: Dokumentasi Humas Pertamina)

Politik

Pertamina Siap Kembalikan Hak Warga dalam Sengketa Lahan EV Surabaya

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 22:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya memasuki babak penting setelah pertemuan resmi digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Pertemuan dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dr. Dalu Agung Darmawan yang menegaskan komitmen pemerintah mempercepat penyelesaian konflik agraria tersebut.

Dalam rapat itu, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan secara langsung komitmen Pertamina untuk mengembalikan hak-hak warga Surabaya yang selama ini tertahan akibat status lahan EV. 


Pertamina, dilanjutkan dia, juga siap membuka seluruh proses administratif dan berkoordinasi penuh dengan ATR/BPN, DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR Adies Kadir, pimpinan Komisi II DPR RI yakni Ketua Rifqinizamy Karsayuda dan Wakil Ketua Zulkarnaen Arse, serta pimpinan Komisi VI DPR yaitu Ketua Dr. Anggia Ermarini dan Wakil Ketua Andre Rosiade.

Dari pihak warga, hadir Muchlis, koordinator warga terdampak EV Surabaya. Ia menegaskan bahwa warga hanya membutuhkan kepastian dan pengembalian hak atas tanah mereka.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir, yang juga tokoh masyarakat Surabaya, memastikan bahwa penyelesaian kasus ini tidak akan melalui jalur pengadilan, tetapi ditempuh melalui mekanisme administratif yang lebih cepat, sederhana, dan tidak membebani warga.

“Dirut Pertamina sudah menyampaikan dengan jelas niat tulus untuk menyelesaikan masalah ini. Mekanisme penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi bukan persidangan. Yang penting hak warga Surabaya kembali,” kata Adies Kadir. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat sebelumnya, Komisi II DPR telah menetapkan langkah-langkah kunci, antara lain: mendorong penyelesaian non-litigasi, meminta kementerian/lembaga melakukan verifikasi aset secara terbuka, mempercepat penyelesaian administratif guna memulihkan hak warga.

Sepanjang proses ini, Adies Kadir berperan aktif menghubungkan kementerian, pemerintah daerah, Pertamina, serta perwakilan warga agar penyelesaian berjalan tanpa hambatan dan tetap sesuai regulasi.

Pertemuan tersebut diikuti unsur pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi II dan VI, jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Direksi Pertamina, serta perwakilan warga terdampak EV.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya