Berita

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno saat menjadi pembicara dalam Waste to Energy Investment Forum di Jakarta, Rabu 19 November 2025. (Foto: Tim Eddy Soeparno)

Politik

Eddy Soeparno:

Perpres 109/2025 Berikan Kejelasan Arah Kebijakan Penanganan Sampah

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 19:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peraturan Presiden 109/2025 menjadi terobosan besar yang dapat mengurai rumitnya regulasi pengelolaan sampah di Indonesia, yang selama ini terhambat oleh tumpang-tindih aturan, serta belum terintegrasinya teknologi pengolahan sampah menjadi energi. 

Begitu dikatakan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno saat menjadi pembicara dalam Waste to Energy Investment Forum di Jakarta, Rabu 19 November 2025. 

Selain Eddy Soeparno, hadir dalam acara ini antara lain Menko Pangan Zulkifli Hasan, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Prof. Eniya Listanti, Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Walikota Bandung M. Farhan


Eddy Soeparno menekankan bahwa Perpres ini datang pada momen yang sangat krusial karena Indonesia sedang berada di titik darurat sampah, dengan menghasilkan lebih dari 56 juta ton sampah setiap tahun, jumlah yang meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas urbanisasi. 

"Dari total tersebut, hanya sekitar 40 persen yang dapat dikelola secara memadai. Banyak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berada dalam kondisi hampir penuh, dengan 90 persen TPA masih mengandalkan metode open dumping yang tidak ramah lingkungan," kata Eddy. 

Dijelaskan Eddy, TPA seperti Leuwigajah pernah mengalami bencana longsor sampah pada 2005, dan dalam beberapa tahun terakhir sejumlah kota besar mulai dari Bandung, Makassar, hingga Denpasar menghadapi kondisi kritis akibat overload TPA. 

“Sementara itu, pemerintah daerah seringkali terpaku oleh regulasi yang tumpang-tindih, fragmentasi kewenangan, dan proses perizinan yang panjang untuk mengadopsi teknologi pengolahan sampah modern,” 

Dalam konteks inilah, Eddy melanjutkan, Perpres 109/2025 hadir untuk menyederhanakan sekaligus mengintegrasikan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah. 

Wakil Ketua Umum PAN ini menilai bahwa aturan yang baru memberikan kepastian hukum, memperjelas proses perizinan, serta membuka jalan bagi percepatan pembangunan fasilitas waste-to-energy sebagai solusi jangka panjang yang sejalan dengan target transisi energi nasional.

Menurutnya, Perpres 109/2025 hadir sebagai solusi yang memperjelas arah dan langkah penanganan sampah.

"Dengan Perpres ini, kita akhirnya memiliki payung hukum yang tegas, terintegrasi, dan mendorong percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi yang ramah lingkungan," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya