Berita

Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Fraksi PKS)

Politik

KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Penyandang Disabilitas

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 09:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amaliah bersyukur karena RUU KUHAP yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang mengakomodir secara khusus perlindungan bagi para penyandang disabilitas. 

“Ini adalah satu langkah maju yang sekaligus sejalan dengan amanah Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas,” jelas Ledia lewat keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Terdapat 2 pasal yang mengakomodir hak penyandang disabilitas secara khusus dalam KUHAP baru ini. Pada pasal 145 para Penyandang Disabilitas dinyatakan berhak atas pelayanan dan sarana prasarana berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan. 


Sementara dalam pasal 146 pelaku pidana yang merupakan seorang Penyandang Disabilitas mental dan/atau intelektual berat maka pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa Rehabilitasi atau perawatan berdasarkan penetapan Hakim lewat sidang terbuka.

Diakomodirnya hak para penyandang disabilitas ini menurut Ledia menjadi jalan perlindungan yang lebih baik bagi para penyandang disabilitas menuju tercapainya keadilan hukum bagi mereka. 

Sebab, lanjut anggota Badan Legislasi DPR RI ini, selama ini tak sedikit muncul kasus yang melibatkan para penyandang disabilitas yang justru merugikan mereka karena lemahnya perlindungan hukum terutama saat berada dalam posisi sebagai korban.

“Ada satu kasus di Jawa Barat dimana ada seorang perempuan penyandang disabilitas tuna netra sekaligus tuna daksa dan tuna wicara yang diperkosa namun dalam proses penyidikan sebagai saksi dia tidak mendapat pendampingan sehingga sulit mendapatkan keadilan hukum," ungkapnya.

"Begitu juga kita pernah mendengar ada kasus tunanetra yang ditipu soal uang saat berjualan, atau anak dengan disabilitas mental yang mencuri, selama ini belum mendapatkan hak-hak hukumnya untuk ditangani dengan diberikan pendampingan yang sesuai kondisi dan ragam disabilitasnya. Sangat sulit bagi mereka mendapatkan keadilan dalam penyelesaian kasus hukumnya,” papar Ledia menyayangkan.

Karena itu kehadiran Undang-Undang KUHAP yang baru ini menurut Ledia diharapkan mampu melindungi seluruh masyarakat Indonesia tanpa kecuali dari tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum sekaligus mendekatkan bangsa Indonesia pada cita-cita tercapainya suatu masyarakat yang tertib, tentram, damai, adil, dan sejahtera.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya