Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

Usai Disahkan, Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 22:02 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut KUHAP yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR masih membutuhkan aturan pelaksana.

Ia menegaskan pemerintah akan memprioritaskan pembahasan perampasan aset terlebih dahulu.

“Yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada 3 PP yang mutlak harus diselesaikan,” ujar Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025.


Kata Supratman, pengaturan teknis itu mendesak karena terkait tenggat pemberlakuan.

“Tadi di sidang paripurna, ada undang-undang terkait dengan penyesuaian pidana. Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga,” katanya.

Pada sisi lain, dia memastikan, tiga Peraturan Pemerintah yang dikejar penyelesaiannya berkaitan langsung dengan seluruh pelaksanaan KUHAP.

“Semua pelaksanaan tentang KUHAP. Menyangkut semua karena ada ditentukan di situ peraturan selanjutnya ditentukan oleh peraturan pemerintah,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya