Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

Usai Disahkan, Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 22:02 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut KUHAP yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR masih membutuhkan aturan pelaksana.

Ia menegaskan pemerintah akan memprioritaskan pembahasan perampasan aset terlebih dahulu.

“Yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada 3 PP yang mutlak harus diselesaikan,” ujar Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025.


Kata Supratman, pengaturan teknis itu mendesak karena terkait tenggat pemberlakuan.

“Tadi di sidang paripurna, ada undang-undang terkait dengan penyesuaian pidana. Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga,” katanya.

Pada sisi lain, dia memastikan, tiga Peraturan Pemerintah yang dikejar penyelesaiannya berkaitan langsung dengan seluruh pelaksanaan KUHAP.

“Semua pelaksanaan tentang KUHAP. Menyangkut semua karena ada ditentukan di situ peraturan selanjutnya ditentukan oleh peraturan pemerintah,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya