Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

Usai Disahkan, Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 22:02 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut KUHAP yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR masih membutuhkan aturan pelaksana.

Ia menegaskan pemerintah akan memprioritaskan pembahasan perampasan aset terlebih dahulu.

“Yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada 3 PP yang mutlak harus diselesaikan,” ujar Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025.


Kata Supratman, pengaturan teknis itu mendesak karena terkait tenggat pemberlakuan.

“Tadi di sidang paripurna, ada undang-undang terkait dengan penyesuaian pidana. Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga,” katanya.

Pada sisi lain, dia memastikan, tiga Peraturan Pemerintah yang dikejar penyelesaiannya berkaitan langsung dengan seluruh pelaksanaan KUHAP.

“Semua pelaksanaan tentang KUHAP. Menyangkut semua karena ada ditentukan di situ peraturan selanjutnya ditentukan oleh peraturan pemerintah,” pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya