Berita

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso (paling kiri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi XIII DPR:

RUU PSDK Bentuk Kehadiran Negara untuk Saksi dan Korban Kejahatan

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 18:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XIII memastikan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) berorientasi melindungi korban dan saksi dari tindak pidana kejahatan. 

UU PSDK dibutuhkan sebagai payung hukum untuk memberi rasa keadilan bagi saksi dan korban.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Upaya Konkret DPR RI Memaksimalkan Perlindungan bagi Saksi dan Korban Lewat RUU PSDK” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.


Ia mengatakan perspektif UU Perlindungan Saksi dan Korban selama ini adalah keadilan korektif, yakni bagaimana sebuah penegakan hukum itu orientasinya menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan.

"Tapi kedepannya kita sudah mulai bergeser selain keadilan korektif juga ada keadilan rehabilitasi, bagaimana bukan hanya si pelaku kejahatan itu dihukum seberat-beratnya tapi juga ada perspektif bagaimana negara hadir di tengah-tengah korban kejahatan," jelas Sugiat.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu pun mencontohkan salah satu bukti perspektif perlindungan terhadap korban kejahatan di Tanah Air masih lemah. Misalnya, saat korban kejahatan begal yang ditolak sejumlah rumah sakit lantaran tidak ada yang mau bertanggung jawab dengan tunggakan BPJS milik si korban.

"Padahal dalam konteks kehadiran negara seharusnya ini enggak ada lagi urusan-urusan administrasi, urusan-urusan yang remeh-remeh sehingga menolak korban tindak pidana kejahatan tersebut untuk mendapat pertolongan pertama," tegasnya.

Sugiat menegaskan tidak ada tawar menawar jika berkaitan dengan nyawa seseorang. Apalagi, kata dia, seseorang yang nyawanya terancam itu merupakan korban dari tindak kejahatan. 

"Sesungguhnya mereka menjadi korban kejahatan karena kegagalan negara untuk memberi perlindungan memberi keamanan, ketika negara pada saat itu gagal negara tidak boleh lagi gagal untuk bagaimana memberikan pelayanan," tegasnya lagi.

Di samping itu, Ketua Gerindra Sumatera Utara (Sumut) tersebut mengungkapkan ada sejumlah isu krusial yang dibahas dalam RUU PSDK. Pertama, cakupan tidak pidana kejahatan yang bisa dilindungi oleh LPSK.

"Kalau selama ini kan hanya kejahatan-kejahatan khusus yang itu dianggap bisa membutuhkan LPSK, kalau sekarang enggak semua tindakan kejahatan bahkan perdata pun itu bisa masuk dalam laporan atau perlindungan dari saksi dan korban itu yang pertama," ungkap dia.

Selanjutnya, RUU PSDK memiliki semangat untuk melindungi bagaimana saksi dan korban bukan hanya di luar persidangan. Mengingat, tujuan dari perlindungan korban ialah bagaimana hukum atau kebenaran bisa ditegakkan tanpa adanya intervensi maupun intimidasi.

Kemudian, lanjut Sugiat, RUU PSDK memiliki semangat untuk memperkuat kelembagaan, dalam hal ini LPSK. Payung hukum itu akan mengatur kehadiran LPSK tidak hanya berada di pusat melainkan diperluas ke tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

"Sehingga kehadiran lembaga perlindungan dan korban ini bisa mengcover, bisa dibutuhkan oleh rakyat yang ketika mereka terkena tindak pidana kejahatan apakah sebagai korban maupun sebagai saksi kalau tidak ke Jakarta semuanya itu saya pikir hanya segelintir kasus di Republik ini yang bisa di-cover oleh LPSK," pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya