Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Kemenkeu: Cukai MBDK akan Diterapkan tapi Perlu Hati-Hati

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 14:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. 

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menekankan bahwa kebijakan ini berpotensi memberi dampak, baik terhadap ekonomi, industri, maupun tenaga kerja, sehingga setiap langkah harus diambil dengan penuh kehati-hatian.

Menurut Febrio, pemerintah memang membutuhkan tambahan pendapatan negara, namun di sisi lain harus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Karena itu, kebijakan cukai MBDK memerlukan kajian matang agar tidak menahan laju ekonomi.


“Pemerintah cukup berhati-hati ketika kami akan menerapkan beberapa kebijakan yang memang akan membantu pendapatan negara, akan tetapi di sisi lain kami ingin agar momentum pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek ini bisa terus terjaga," kata Febrio Kacaribu, dalam keterangan yang dikutip redaksi di Jakarta, Selasa 18 November 2025.

Salah satu alasan pemerintah berhati-hati adalah besarnya tenaga kerja di industri makanan dan minuman. Data Kemenkeu menunjukkan sektor tersebut mempekerjakan 6,3 juta pekerja, sehingga perubahan regulasi apa pun berpotensi menimbulkan efek luas bagi lapangan kerja.

Untuk meminimalkan risiko, Kemenkeu mengumpulkan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian, agar kebijakan cukai ini tidak menekan industri padat karya tersebut.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2025 sebesar 5,5 persen, sehingga total pertumbuhan tahun ini dapat mencapai 5,2 persen. Untuk mendorong konsumsi dan aktivitas ekonomi, pemerintah telah menggulirkan sejumlah stimulus jangka pendek, seperti penempatan dana SAL Rp200 triliun di bank BUMN dan BLT Rp31,5 triliun.

Stimulus tersebut mulai menunjukkan hasil positif melalui turunnya biaya dana perbankan dan meningkatnya kepercayaan konsumen. Karena itu, kebijakan baru seperti cukai MBDK harus dipastikan tidak mengganggu tren pemulihan tersebut.

Walaupun cukai MBDK telah masuk dalam sumber pendapatan negara di APBN 2026, Febrio menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Namun pemerintah memastikan cukai tetap akan diberlakukan karena penting untuk mengendalikan konsumsi gula dan menjaga kesehatan masyarakat.

Cukai nantinya akan dikenakan pada produk ready to drink dan konsentrat dalam kemasan eceran, tetapi tidak berlaku untuk minuman yang diracik dan dikonsumsi langsung di tempat, seperti es teh manis di warung makan.

Saat ini terdapat 115 negara yang telah menerapkan cukai MBDK. Di kawasan ASEAN, rata-rata tarif mencapai sekitar Rp1.771 per liter. Angka tersebut menjadi acuan Indonesia untuk menentukan skema dan tahapan penerapan cukai agar tetap sejalan dengan praktik internasional sekaligus tidak mengganggu stabilitas ekonomi domestik.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya