Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Kemenkeu: Cukai MBDK akan Diterapkan tapi Perlu Hati-Hati

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 14:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. 

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menekankan bahwa kebijakan ini berpotensi memberi dampak, baik terhadap ekonomi, industri, maupun tenaga kerja, sehingga setiap langkah harus diambil dengan penuh kehati-hatian.

Menurut Febrio, pemerintah memang membutuhkan tambahan pendapatan negara, namun di sisi lain harus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Karena itu, kebijakan cukai MBDK memerlukan kajian matang agar tidak menahan laju ekonomi.


“Pemerintah cukup berhati-hati ketika kami akan menerapkan beberapa kebijakan yang memang akan membantu pendapatan negara, akan tetapi di sisi lain kami ingin agar momentum pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek ini bisa terus terjaga," kata Febrio Kacaribu, dalam keterangan yang dikutip redaksi di Jakarta, Selasa 18 November 2025.

Salah satu alasan pemerintah berhati-hati adalah besarnya tenaga kerja di industri makanan dan minuman. Data Kemenkeu menunjukkan sektor tersebut mempekerjakan 6,3 juta pekerja, sehingga perubahan regulasi apa pun berpotensi menimbulkan efek luas bagi lapangan kerja.

Untuk meminimalkan risiko, Kemenkeu mengumpulkan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian, agar kebijakan cukai ini tidak menekan industri padat karya tersebut.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2025 sebesar 5,5 persen, sehingga total pertumbuhan tahun ini dapat mencapai 5,2 persen. Untuk mendorong konsumsi dan aktivitas ekonomi, pemerintah telah menggulirkan sejumlah stimulus jangka pendek, seperti penempatan dana SAL Rp200 triliun di bank BUMN dan BLT Rp31,5 triliun.

Stimulus tersebut mulai menunjukkan hasil positif melalui turunnya biaya dana perbankan dan meningkatnya kepercayaan konsumen. Karena itu, kebijakan baru seperti cukai MBDK harus dipastikan tidak mengganggu tren pemulihan tersebut.

Walaupun cukai MBDK telah masuk dalam sumber pendapatan negara di APBN 2026, Febrio menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Namun pemerintah memastikan cukai tetap akan diberlakukan karena penting untuk mengendalikan konsumsi gula dan menjaga kesehatan masyarakat.

Cukai nantinya akan dikenakan pada produk ready to drink dan konsentrat dalam kemasan eceran, tetapi tidak berlaku untuk minuman yang diracik dan dikonsumsi langsung di tempat, seperti es teh manis di warung makan.

Saat ini terdapat 115 negara yang telah menerapkan cukai MBDK. Di kawasan ASEAN, rata-rata tarif mencapai sekitar Rp1.771 per liter. Angka tersebut menjadi acuan Indonesia untuk menentukan skema dan tahapan penerapan cukai agar tetap sejalan dengan praktik internasional sekaligus tidak mengganggu stabilitas ekonomi domestik.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya