Berita

Ketua DPR RI Puan Maharani (perempuan kanan) (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Puan Tepis DPR Tak Libatkan Partisipasi Publik di UU KUHAP

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 14:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa proses penyusunan RUU KUHAP telah melibatkan partisipasi publik yang luas. Pernyataan ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi kritik yang menyebut pembahasan RUU tidak memenuhi asas meaningful participation serta adanya pelaporan Komisi III ke MKD.

“Seperti yang sudah disampaikam dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III DPR bahwa proses ini sudah berjalan hampir dua tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningfull participation, sudah lebih dari 130 masukan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 18 November 2025. 

Ia menambahkan bahwa pembahasan juga dilakukan di berbagai daerah, seperti Jogja, Sumatera, Sulawesi dan lain sebagainya, sejak 2023. 


"Jadi, prosesnya itu sudah panjang,” tegas Puan. . Menurut Puan, lamanya proses mencerminkan ruang dialog yang luas.

Ia menilai penyelesaian RUU KUHAP penting karena aturan lama sudah berlaku 44 tahun. 

"Jadi kalau kemudian tidak diselesaikam dalam proses yang berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang 44 tahun UU ini berlaku,” katanya.

Puan juga menyebut banyak pembaruan dalam RUU KUHAP.

 “Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui… dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman,” ujarnya.

Terkait pelaporan Komisi III ke MKD, Puan menyerahkan pada mekanisme yang berlaku. “Kita ikuti prosesnya seperti apa… akan dilaporkan kepada pimpinan,” pungkasnya.

DPR RI  pada hari ini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya