Berita

Ketua DPR RI Puan Maharani (perempuan kanan) (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Puan Tepis DPR Tak Libatkan Partisipasi Publik di UU KUHAP

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 14:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa proses penyusunan RUU KUHAP telah melibatkan partisipasi publik yang luas. Pernyataan ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi kritik yang menyebut pembahasan RUU tidak memenuhi asas meaningful participation serta adanya pelaporan Komisi III ke MKD.

“Seperti yang sudah disampaikam dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III DPR bahwa proses ini sudah berjalan hampir dua tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningfull participation, sudah lebih dari 130 masukan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 18 November 2025. 

Ia menambahkan bahwa pembahasan juga dilakukan di berbagai daerah, seperti Jogja, Sumatera, Sulawesi dan lain sebagainya, sejak 2023. 


"Jadi, prosesnya itu sudah panjang,” tegas Puan. . Menurut Puan, lamanya proses mencerminkan ruang dialog yang luas.

Ia menilai penyelesaian RUU KUHAP penting karena aturan lama sudah berlaku 44 tahun. 

"Jadi kalau kemudian tidak diselesaikam dalam proses yang berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang 44 tahun UU ini berlaku,” katanya.

Puan juga menyebut banyak pembaruan dalam RUU KUHAP.

 “Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui… dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman,” ujarnya.

Terkait pelaporan Komisi III ke MKD, Puan menyerahkan pada mekanisme yang berlaku. “Kita ikuti prosesnya seperti apa… akan dilaporkan kepada pimpinan,” pungkasnya.

DPR RI  pada hari ini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya