Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

KUR di Bawah Rp100 Juta Bebas Agunan, Bank Nakal Bakal Diberi Sanksi

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 19:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa seluruh pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta bebas agunan tambahan.

Ia menegaskan keputusan tersebut bersifat final dan berlaku untuk seluruh bank penyalur kredit.

“Ini saya tegaskan sekali lagi ya. Pengajuan KUR dari 1 sampai 100 juta tanpa agunan sama sekali,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin, 17 November 2025.


Meski demikian, ia mengakui masih ada oknum di lapangan yang meminta jaminan kepada nasabah dengan pinjaman kecil. Untuk itu, Maman meminta laporan resmi apabila terjadi praktik semacam itu.

“Kalau memang masih ada laporan, silakan berikan laporan resmi pada kami. Kami pasti akan tindaklanjuti dan akan berikan sanksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maman menegaskan sanksinya tidak main-main. Pemerintah akan menghentikan pembayaran subsidi bunga KUR kepada bank yang terbukti melanggar aturan.

“Banyak, sudah ada beberapa kok (bank yang disanksi). Kalau ada temuan dan terbukti, kita tidak cairkan subsidinya,” ujarnya.

Untuk mempercepat penanganan pengaduan, Kementerian UMKM tengah menyiapkan platform terintegrasi bernama ‘Sapa UMKM’ yang akan diluncurkan pada Desember.

“Nanti semuanya akan kita pull di situ. Jadi terintegrasi semua. Saudara-saudara kita dari Sulawesi, Papua, Kalimantan, Sumatera, semua bisa laporan ke Sapa UMKM,” jelasnya.

Saat ini, laporan pengaduan masih bersifat konvensional sehingga menyulitkan pelaku UMKM di daerah terpencil untuk menyampaikan keluhan. Dengan hadirnya Sapa UMKM, Maman berharap proses pengawasan dan penyelesaian masalah penyaluran KUR menjadi lebih cepat dan transparan.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya