Berita

BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

Publika

Mengkritisi Logika Menkes soal Peserta BPJS Kesehatan

SENIN, 17 NOVEMBER 2025 | 03:08 WIB

PERNYATAAN Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mempertanyakan keberadaan peserta BPJS Kesehatan dengan gaji Rp100 juta per bulan tetapi masih tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) memantik reaksi publik. 

Sekilas, pernyataan tersebut tampak wajar sebagai dorongan perbaikan data dan efisiensi anggaran. Namun bila ditelaah lebih dalam, logika di balik pernyataan itu sesungguhnya tidak sepenuhnya akurat dan berpotensi menyesatkan arah kebijakan jaminan kesehatan nasional.

Pertama, persoalan data sosial-ekonomi kita belum pernah sepenuhnya beres. Pemadanan data PBI dengan basis data kemiskinan nasional selama ini masih menyisakan masalah akurasi, keterlambatan update, dan kesalahan administratif. 


Seseorang yang tampil sebagai desil 10 dalam data makro bisa saja sebenarnya bukan kelompok kaya dalam kehidupan nyata. Banyak pekerja sektor informal, keluarga dengan pendapatan fluktuatif, atau orang yang baru bangkrut masih tercatat sebagai berpenghasilan tinggi. 

Jika kebijakan diambil hanya dari data statis, maka risiko salah sasaran berupa penghapusan warga miskin dari daftar PBI akan membesar. Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut hak dasar atas kesehatan.

Kedua, penggunaan desil ekonomi sebagai ukuran kemampuan membayar iuran juga tidak linear dengan kenyataan lapangan. Menyatakan bahwa desil 10 sama dengan penghasilan Rp100 juta per bulan adalah penyederhanaan yang tidak mencerminkan variasi pendapatan, beban tanggungan keluarga, ataupun likuiditas seseorang. 

Orang yang “kaya versi statistik” tidak selalu berarti memiliki arus kas stabil atau mampu menanggung biaya kesehatan jangka panjang. Dalam berbagai studi jaminan sosial di banyak negara, penilaian kemampuan finansial untuk urusan kesehatan tidak bisa diukur semata dari pendapatan bulanan.

Ketiga, dari perspektif keberlanjutan sistem kesehatan, peserta berpenghasilan tinggi justru merupakan penopang penting. Prinsip gotong royong dalam BPJS bergantung pada keikutsertaan seluruh spektrum sosial: yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang rentan. 

Jika orang-orang yang dianggap “tidak layak PBI” kemudian enggan menjadi peserta mandiri atau memilih menarik diri dari sistem, maka pool risiko menjadi lebih kecil dan biaya rata-rata meningkat. Ironisnya, mengeluarkan peserta kuat dari PBI tanpa mekanisme transisi justru dapat merusak stabilitas pembiayaan jaminan kesehatan nasional.

Keempat, saran agar kelompok berpenghasilan tinggi menggunakan asuransi swasta bukan solusi. Asuransi swasta tidak memiliki mandat universal, premi lebih mahal, dan banyak pengecualian penyakit. 

Mengalihkan beban pelayanan kesehatan berat kepada asuransi swasta dapat membuat kelompok menengah-atas menjadi rentan secara finansial ketika menghadapi penyakit katastropik. 

Di sinilah letak inti persoalan: pernyataan Menkes berpotensi menggeser paradigma jaminan kesehatan dari hak sosial menuju logika komersial, yang bertentangan dengan semangat Universal Health Coverage (UHC).

Pada titik ini, kritik bukan ditujukan pada upaya menertibkan data atau memperbaiki ketidaktepatan sasaran, melainkan pada cara pandang kebijakan yang terlalu menyederhanakan persoalan. 

Kesehatan adalah hak dasar, bukan hadiah bagi yang miskin dan beban bagi yang kaya. Kebijakan yang terburu-buru dapat membuat kelompok miskin tersingkir dari PBI dan pada saat yang sama menggerus kepercayaan kelas menengah terhadap sistem jaminan sosial.

Arah kebijakan mestinya tidak berpijak pada retorika tentang siapa yang “pantas” atau “tidak pantas”, tetapi pada penguatan integritas data, mekanisme verifikasi yang manusiawi, serta konsistensi negara dalam melindungi seluruh warganya dari risiko kemiskinan akibat sakit. Sistem jaminan kesehatan hanya dapat berdiri kokoh jika pemerintah tidak tergoda untuk menyempitkan definisi perlindungan sosial menjadi urusan administratif semata.

Jika Menkes ingin memperbaiki PBI, langkah yang tepat adalah memperkuat pemutakhiran data, audit berkelanjutan, dan transparansi proses. 

Yang tidak tepat adalah menyederhanakan persoalan kompleks ini menjadi kesan bahwa keberadaan “orang kaya dalam PBI” sebagai anomali yang harus segera dihilangkan, tanpa melihat konsekuensi lebih luas bagi keberlanjutan jaminan kesehatan nasional. 

Pada akhirnya, jaminan kesehatan adalah investasi negara untuk melindungi rakyat -- semua rakyat, bukan hanya mereka yang dianggap layak dalam tabel statistik.

Agung Nugroho
Ketua Umum Rekan Indonesia

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya