Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: RMOL)

Politik

Pesan MK Jelas: Pejabat Polri Aktif Dilarang Serakah Pimpin Korporasi

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 16:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan perubahan besar dalam penataan kekuasaan negara.

Managing Partner Kenny Wiston Law Offices, Kenny Wiston menyebut doktrin yang dihasilkan MK kini bergerak ke arah pembatasan total terhadap rangkap jabatan pejabat aktif dan implikasinya langsung menyorot keberadaan ASN aktif yang selama ini ditempatkan sebagai direksi atau komisaris BUMN melalui mekanisme penugasan.

Doktrin MK tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan sektoral, melainkan konstitusional baru yang bersifat mengikat seluruh cabang kekuasaan.


“MK mengirimkan pesan yang sangat jelas: pejabat aktif dalam struktur komando negara tidak boleh sekaligus memimpin korporasi. Tidak boleh ada dualisme kewenangan, tidak boleh ada konflik kepentingan dan tidak boleh ada celah administratif yang dipakai untuk mengakali prinsip konstitusi,” tegas Kenny kepada redaksi, Minggu, 16 November 2025.

Kenny menilai frasa ‘atas penugasan’ yang selama ini dijadikan legitimasi untuk menempatkan ASN aktif ke posisi direksi/komisaris BUMN sudah kehilangan relevansi secara konstitusional.

“Penugasan hanyalah akal-akalan administratif. Ia tidak menghapus status aktif ASN, tidak memutus rantai komando birokrasi dan menghilangkan konflik kepentingan. Setelah doktrin MK ini, penugasan tidak lagi dapat dipertahankan,” ujarnya.

BUMN adalah entitas bisnis murni dengan fiduciary duty kepada perusahaan, bukan kepada kementerian atau pejabat pembina kepegawaian.

“ASN aktif yang menduduki jabatan direksi atau komisaris BUMN berada dalam posisi benturan kepentingan permanen. Ini bertentangan dengan asas netralitas ASN dan merusak tata kelola,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya