Berita

Ilustrasi Polri

Politik

Perwira Polri Non Job Lebih Baik Dipensiunkan

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 11:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri mundur atau pensiun dini ketika menduduki jabatan sipil, menimbulkan konsekuensi besar. 

Pengamat politik dan pertahanan, Selamat Ginting, menilai dampaknya akan langsung terasa karena selama ini jumlah perwira tinggi yang bekerja di luar institusi Polri sudah mencapai puluhan.

Menurut Ginting, kembalinya para perwira tinggi tersebut ke institusi Polri bukan perkara sederhana. Mereka akan membutuhkan penempatan baru, sementara struktur jabatan tidak tersedia sebanyak itu.


“Saat ini banyak puluhan perwira tinggi di kementerian dan lembaga. Apabila mereka kembali ke kepolisian dikasih jabatan apa? Ya bisa aja staf khusus Kapolri,” ujarnya di kanal Youtube Forum Keadilan TV, dikutip Minggu, 16 November 2025.

Ia menambahkan, fenomena ini bukan hanya terjadi di Polri, tetapi juga di TNI yang memiliki ratusan perwira tinggi non-job. Namun, menurutnya, situasi tersebut justru harus disikapi dengan tegas.

“Kenapa masalahnya? Karena selama ini dia sudah menikmati di luar, ya sudah, sekarang dia menerima konsekuensi. Kalau tidak ada jabatan, saran saya pensiunkan dini saja daripada kemudian menjadi beban negara,” tegas Ginting.

Ia menilai, negara tidak boleh menanggung biaya maupun dampak struktural dari kesalahan penempatan yang dilakukan institusi sebelumnya.

“Itu kan kesalahan institusi polisi yang kemudian kita harus menanggung. Konsekuensinya, Anda sudah di luar institusi kepolisian ya sudah pensiun atau jadi stafsus yang memang tidak punya jabatan sambil menunggu usia pensiunnya,” jelasnya.

Ginting menyebut mayoritas perwira yang terdampak juga sudah mendekati usia pensiun.

“Rata-rata sudah di atas 55 tahun, artinya tinggal tiga tahun lagi ya nggak apa. Kecuali kalau dia dibutuhkan lagi di dalam,” katanya.

Ia menegaskan kembali, putusan MK final dan mengikat sehingga konsekuensinya tidak boleh dibebankan kepada rakyat maupun APBN.

“Konsekuensi itu harus ditanggung. Jangan kemudian rakyat atau APBN harus menanggung itu, karena itu kesalahan kepolisian,” tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya