Berita

Ilustrasi Polri

Politik

Perwira Polri Non Job Lebih Baik Dipensiunkan

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 11:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri mundur atau pensiun dini ketika menduduki jabatan sipil, menimbulkan konsekuensi besar. 

Pengamat politik dan pertahanan, Selamat Ginting, menilai dampaknya akan langsung terasa karena selama ini jumlah perwira tinggi yang bekerja di luar institusi Polri sudah mencapai puluhan.

Menurut Ginting, kembalinya para perwira tinggi tersebut ke institusi Polri bukan perkara sederhana. Mereka akan membutuhkan penempatan baru, sementara struktur jabatan tidak tersedia sebanyak itu.


“Saat ini banyak puluhan perwira tinggi di kementerian dan lembaga. Apabila mereka kembali ke kepolisian dikasih jabatan apa? Ya bisa aja staf khusus Kapolri,” ujarnya di kanal Youtube Forum Keadilan TV, dikutip Minggu, 16 November 2025.

Ia menambahkan, fenomena ini bukan hanya terjadi di Polri, tetapi juga di TNI yang memiliki ratusan perwira tinggi non-job. Namun, menurutnya, situasi tersebut justru harus disikapi dengan tegas.

“Kenapa masalahnya? Karena selama ini dia sudah menikmati di luar, ya sudah, sekarang dia menerima konsekuensi. Kalau tidak ada jabatan, saran saya pensiunkan dini saja daripada kemudian menjadi beban negara,” tegas Ginting.

Ia menilai, negara tidak boleh menanggung biaya maupun dampak struktural dari kesalahan penempatan yang dilakukan institusi sebelumnya.

“Itu kan kesalahan institusi polisi yang kemudian kita harus menanggung. Konsekuensinya, Anda sudah di luar institusi kepolisian ya sudah pensiun atau jadi stafsus yang memang tidak punya jabatan sambil menunggu usia pensiunnya,” jelasnya.

Ginting menyebut mayoritas perwira yang terdampak juga sudah mendekati usia pensiun.

“Rata-rata sudah di atas 55 tahun, artinya tinggal tiga tahun lagi ya nggak apa. Kecuali kalau dia dibutuhkan lagi di dalam,” katanya.

Ia menegaskan kembali, putusan MK final dan mengikat sehingga konsekuensinya tidak boleh dibebankan kepada rakyat maupun APBN.

“Konsekuensi itu harus ditanggung. Jangan kemudian rakyat atau APBN harus menanggung itu, karena itu kesalahan kepolisian,” tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya