Berita

Ilustrasi Polri

Politik

Perwira Polri Non Job Lebih Baik Dipensiunkan

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 11:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri mundur atau pensiun dini ketika menduduki jabatan sipil, menimbulkan konsekuensi besar. 

Pengamat politik dan pertahanan, Selamat Ginting, menilai dampaknya akan langsung terasa karena selama ini jumlah perwira tinggi yang bekerja di luar institusi Polri sudah mencapai puluhan.

Menurut Ginting, kembalinya para perwira tinggi tersebut ke institusi Polri bukan perkara sederhana. Mereka akan membutuhkan penempatan baru, sementara struktur jabatan tidak tersedia sebanyak itu.


“Saat ini banyak puluhan perwira tinggi di kementerian dan lembaga. Apabila mereka kembali ke kepolisian dikasih jabatan apa? Ya bisa aja staf khusus Kapolri,” ujarnya di kanal Youtube Forum Keadilan TV, dikutip Minggu, 16 November 2025.

Ia menambahkan, fenomena ini bukan hanya terjadi di Polri, tetapi juga di TNI yang memiliki ratusan perwira tinggi non-job. Namun, menurutnya, situasi tersebut justru harus disikapi dengan tegas.

“Kenapa masalahnya? Karena selama ini dia sudah menikmati di luar, ya sudah, sekarang dia menerima konsekuensi. Kalau tidak ada jabatan, saran saya pensiunkan dini saja daripada kemudian menjadi beban negara,” tegas Ginting.

Ia menilai, negara tidak boleh menanggung biaya maupun dampak struktural dari kesalahan penempatan yang dilakukan institusi sebelumnya.

“Itu kan kesalahan institusi polisi yang kemudian kita harus menanggung. Konsekuensinya, Anda sudah di luar institusi kepolisian ya sudah pensiun atau jadi stafsus yang memang tidak punya jabatan sambil menunggu usia pensiunnya,” jelasnya.

Ginting menyebut mayoritas perwira yang terdampak juga sudah mendekati usia pensiun.

“Rata-rata sudah di atas 55 tahun, artinya tinggal tiga tahun lagi ya nggak apa. Kecuali kalau dia dibutuhkan lagi di dalam,” katanya.

Ia menegaskan kembali, putusan MK final dan mengikat sehingga konsekuensinya tidak boleh dibebankan kepada rakyat maupun APBN.

“Konsekuensi itu harus ditanggung. Jangan kemudian rakyat atau APBN harus menanggung itu, karena itu kesalahan kepolisian,” tandasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya