Berita

Ilustrasi Polri

Politik

Perwira Polri Non Job Lebih Baik Dipensiunkan

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 11:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri mundur atau pensiun dini ketika menduduki jabatan sipil, menimbulkan konsekuensi besar. 

Pengamat politik dan pertahanan, Selamat Ginting, menilai dampaknya akan langsung terasa karena selama ini jumlah perwira tinggi yang bekerja di luar institusi Polri sudah mencapai puluhan.

Menurut Ginting, kembalinya para perwira tinggi tersebut ke institusi Polri bukan perkara sederhana. Mereka akan membutuhkan penempatan baru, sementara struktur jabatan tidak tersedia sebanyak itu.


“Saat ini banyak puluhan perwira tinggi di kementerian dan lembaga. Apabila mereka kembali ke kepolisian dikasih jabatan apa? Ya bisa aja staf khusus Kapolri,” ujarnya di kanal Youtube Forum Keadilan TV, dikutip Minggu, 16 November 2025.

Ia menambahkan, fenomena ini bukan hanya terjadi di Polri, tetapi juga di TNI yang memiliki ratusan perwira tinggi non-job. Namun, menurutnya, situasi tersebut justru harus disikapi dengan tegas.

“Kenapa masalahnya? Karena selama ini dia sudah menikmati di luar, ya sudah, sekarang dia menerima konsekuensi. Kalau tidak ada jabatan, saran saya pensiunkan dini saja daripada kemudian menjadi beban negara,” tegas Ginting.

Ia menilai, negara tidak boleh menanggung biaya maupun dampak struktural dari kesalahan penempatan yang dilakukan institusi sebelumnya.

“Itu kan kesalahan institusi polisi yang kemudian kita harus menanggung. Konsekuensinya, Anda sudah di luar institusi kepolisian ya sudah pensiun atau jadi stafsus yang memang tidak punya jabatan sambil menunggu usia pensiunnya,” jelasnya.

Ginting menyebut mayoritas perwira yang terdampak juga sudah mendekati usia pensiun.

“Rata-rata sudah di atas 55 tahun, artinya tinggal tiga tahun lagi ya nggak apa. Kecuali kalau dia dibutuhkan lagi di dalam,” katanya.

Ia menegaskan kembali, putusan MK final dan mengikat sehingga konsekuensinya tidak boleh dibebankan kepada rakyat maupun APBN.

“Konsekuensi itu harus ditanggung. Jangan kemudian rakyat atau APBN harus menanggung itu, karena itu kesalahan kepolisian,” tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya