Berita

Representative Image (Foto: Sora)

Dunia

AS Perketat Seleksi Visa, Pemohon dengan Obesitas hingga Diabetes Bisa Ditolak

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 10:44 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat gebrakan terkait kebijakan imigrasi. 

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengarahkan para petugas konsuler untuk menjadikan obesitas dan sejumlah penyakit kronis lain sebagai alasan penolakan visa bagi warga negara asing. 

Kebijakan baru ini tertuang dalam saluran diplomatik bertanggal 6 November, yang salinannya diperoleh The Washington Post.


Dalam kabel tersebut, Rubio meminta kedutaan dan konsulat AS di seluruh dunia untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan pemohon visa secara lebih luas. 

“Anda harus mempertimbangkan kesehatan pemohon. Beberapa kondisi medis termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penyakit kardiovaskular, penyakit pernapasan, kanker, diabetes, penyakit metabolik, penyakit neurologis, dan kondisi kesehatan mental dapat membutuhkan perawatan bernilai ratusan ribu dolar," demikian isi arahan itu, seperti dikutip Minggu, 16 November 2025. 

Saluran tersebut juga secara khusus menyebut obesitas sebagai faktor yang dapat menjadi dasar penolakan visa, dengan alasan obesitas dapat memicu sleep apnea, tekanan darah tinggi, hingga depresi. 

Seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri mengatakan bahwa dokumen tersebut disusun oleh pimpinan politik lembaga dan tidak melalui proses tinjauan standar. 

“Panduan ini memberi kewenangan luas kepada petugas konsuler untuk menolak visa berdasarkan kondisi kesehatan umum yang sebelumnya tidak dianggap mendiskualifikasi,” ujar pengacara imigrasi Vic Goel.

Gedung Putih membela kebijakan baru ini. Juru bicara Anna Kelly menyatakan bahwa aturan tersebut sesuai dengan otoritas lama pemerintah AS untuk menolak pemohon visa yang berpotensi menjadi beban bagi pembayar pajak. 

“Pemerintahan Presiden Trump akhirnya menegakkan kebijakan ini secara penuh, dan menempatkan kepentingan rakyat Amerika sebagai prioritas,” kata dia.

Selain kondisi medis, arahan baru ini juga meminta petugas konsuler mempertimbangkan faktor lain seperti usia pensiun, jumlah tanggungan, hingga apakah pemohon memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus. 

Aturan tersebut dikeluarkan di bawah kerangka public charge rule, yang memungkinkan penolakan terhadap pemohon yang diperkirakan akan bergantung pada program bantuan sosial.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya