Berita

Representative Image (Foto: Sora)

Dunia

AS Perketat Seleksi Visa, Pemohon dengan Obesitas hingga Diabetes Bisa Ditolak

MINGGU, 16 NOVEMBER 2025 | 10:44 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat gebrakan terkait kebijakan imigrasi. 

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengarahkan para petugas konsuler untuk menjadikan obesitas dan sejumlah penyakit kronis lain sebagai alasan penolakan visa bagi warga negara asing. 

Kebijakan baru ini tertuang dalam saluran diplomatik bertanggal 6 November, yang salinannya diperoleh The Washington Post.


Dalam kabel tersebut, Rubio meminta kedutaan dan konsulat AS di seluruh dunia untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan pemohon visa secara lebih luas. 

“Anda harus mempertimbangkan kesehatan pemohon. Beberapa kondisi medis termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penyakit kardiovaskular, penyakit pernapasan, kanker, diabetes, penyakit metabolik, penyakit neurologis, dan kondisi kesehatan mental dapat membutuhkan perawatan bernilai ratusan ribu dolar," demikian isi arahan itu, seperti dikutip Minggu, 16 November 2025. 

Saluran tersebut juga secara khusus menyebut obesitas sebagai faktor yang dapat menjadi dasar penolakan visa, dengan alasan obesitas dapat memicu sleep apnea, tekanan darah tinggi, hingga depresi. 

Seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri mengatakan bahwa dokumen tersebut disusun oleh pimpinan politik lembaga dan tidak melalui proses tinjauan standar. 

“Panduan ini memberi kewenangan luas kepada petugas konsuler untuk menolak visa berdasarkan kondisi kesehatan umum yang sebelumnya tidak dianggap mendiskualifikasi,” ujar pengacara imigrasi Vic Goel.

Gedung Putih membela kebijakan baru ini. Juru bicara Anna Kelly menyatakan bahwa aturan tersebut sesuai dengan otoritas lama pemerintah AS untuk menolak pemohon visa yang berpotensi menjadi beban bagi pembayar pajak. 

“Pemerintahan Presiden Trump akhirnya menegakkan kebijakan ini secara penuh, dan menempatkan kepentingan rakyat Amerika sebagai prioritas,” kata dia.

Selain kondisi medis, arahan baru ini juga meminta petugas konsuler mempertimbangkan faktor lain seperti usia pensiun, jumlah tanggungan, hingga apakah pemohon memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus. 

Aturan tersebut dikeluarkan di bawah kerangka public charge rule, yang memungkinkan penolakan terhadap pemohon yang diperkirakan akan bergantung pada program bantuan sosial.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya