Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi kolaboratif Bawaslu RI bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM), di Media Center Bawaslu RI, Jumat 14 November 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Dorong Penguatan Regulasi Pemilu Hadapi Ancaman Penyalahgunaan AI

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 05:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ancaman penyalahgunaan artificial intelegence (AI) alias kecerdasan buatan dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikam usulan penguatan regulasi pemilu.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi kolaboratif Badan Pengawas Pemiliham Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM), di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 14 November 2025.

"Ketika Undang-Undang (Pemilu 2017) itu dibuat, belum terbayang bagaimana cepatnya teknologi berkembang hari ini. Karena itu, revisi dan penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak," ujar Mellaz.


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU RI itu meyakini, manipulasi digital seperti deepfake dalam pemilu berpotensi membesar seperti yang terjadi di beberapa negara tetangga, sehingga perlu diantisipasi sejak dini melalui penguatan regulasi pemilu oleh regulator.

"KPU dan Bawaslu pasti akan terkena dampak langsung. Bahkan pemerintah pusat pun mengakui persoalan ini nyata dan bisa memengaruhi jalannya demokrasi," kata Mellaz.

Sebagai contoh, Mellaz menyebutkan kejadian penyalahgunaan AI yang tersebar sebagai informasi publik namun menyesatkan pada Pemilu 2024 lalu, yakni konten terkait anggota KPU daerah yang disebut tertangkap tangan menerima suap.

"Konten seperti itu sempat diberi label mis/disinformation oleh platform digital. Kami juga terbantu oleh banyak pihak, termasuk Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia -- yang memiliki gerakan Tangkal Hoax lewat platform Cek Fakta)," kata Mellaz.

Oleh karena itu, Mellaz memandang  pengalaman itu dapat menjadi acuan bagi regulator yang dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah, untuk mencegah ancaman digital dalam pemilu melalui pengaturan di dalam UU Pemilu yang rencananya akan direvisi.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya