Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi kolaboratif Bawaslu RI bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM), di Media Center Bawaslu RI, Jumat 14 November 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Dorong Penguatan Regulasi Pemilu Hadapi Ancaman Penyalahgunaan AI

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 05:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ancaman penyalahgunaan artificial intelegence (AI) alias kecerdasan buatan dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikam usulan penguatan regulasi pemilu.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi kolaboratif Badan Pengawas Pemiliham Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM), di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 14 November 2025.

"Ketika Undang-Undang (Pemilu 2017) itu dibuat, belum terbayang bagaimana cepatnya teknologi berkembang hari ini. Karena itu, revisi dan penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak," ujar Mellaz.


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU RI itu meyakini, manipulasi digital seperti deepfake dalam pemilu berpotensi membesar seperti yang terjadi di beberapa negara tetangga, sehingga perlu diantisipasi sejak dini melalui penguatan regulasi pemilu oleh regulator.

"KPU dan Bawaslu pasti akan terkena dampak langsung. Bahkan pemerintah pusat pun mengakui persoalan ini nyata dan bisa memengaruhi jalannya demokrasi," kata Mellaz.

Sebagai contoh, Mellaz menyebutkan kejadian penyalahgunaan AI yang tersebar sebagai informasi publik namun menyesatkan pada Pemilu 2024 lalu, yakni konten terkait anggota KPU daerah yang disebut tertangkap tangan menerima suap.

"Konten seperti itu sempat diberi label mis/disinformation oleh platform digital. Kami juga terbantu oleh banyak pihak, termasuk Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia -- yang memiliki gerakan Tangkal Hoax lewat platform Cek Fakta)," kata Mellaz.

Oleh karena itu, Mellaz memandang  pengalaman itu dapat menjadi acuan bagi regulator yang dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah, untuk mencegah ancaman digital dalam pemilu melalui pengaturan di dalam UU Pemilu yang rencananya akan direvisi.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya