Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi kolaboratif Bawaslu RI bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM), di Media Center Bawaslu RI, Jumat 14 November 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Dorong Penguatan Regulasi Pemilu Hadapi Ancaman Penyalahgunaan AI

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 05:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ancaman penyalahgunaan artificial intelegence (AI) alias kecerdasan buatan dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikam usulan penguatan regulasi pemilu.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi kolaboratif Badan Pengawas Pemiliham Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM), di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 14 November 2025.

"Ketika Undang-Undang (Pemilu 2017) itu dibuat, belum terbayang bagaimana cepatnya teknologi berkembang hari ini. Karena itu, revisi dan penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak," ujar Mellaz.


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU RI itu meyakini, manipulasi digital seperti deepfake dalam pemilu berpotensi membesar seperti yang terjadi di beberapa negara tetangga, sehingga perlu diantisipasi sejak dini melalui penguatan regulasi pemilu oleh regulator.

"KPU dan Bawaslu pasti akan terkena dampak langsung. Bahkan pemerintah pusat pun mengakui persoalan ini nyata dan bisa memengaruhi jalannya demokrasi," kata Mellaz.

Sebagai contoh, Mellaz menyebutkan kejadian penyalahgunaan AI yang tersebar sebagai informasi publik namun menyesatkan pada Pemilu 2024 lalu, yakni konten terkait anggota KPU daerah yang disebut tertangkap tangan menerima suap.

"Konten seperti itu sempat diberi label mis/disinformation oleh platform digital. Kami juga terbantu oleh banyak pihak, termasuk Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia -- yang memiliki gerakan Tangkal Hoax lewat platform Cek Fakta)," kata Mellaz.

Oleh karena itu, Mellaz memandang  pengalaman itu dapat menjadi acuan bagi regulator yang dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah, untuk mencegah ancaman digital dalam pemilu melalui pengaturan di dalam UU Pemilu yang rencananya akan direvisi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya