Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi kolaboratif Bawaslu RI bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM), di Media Center Bawaslu RI, Jumat 14 November 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Dorong Penguatan Regulasi Pemilu Hadapi Ancaman Penyalahgunaan AI

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 05:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ancaman penyalahgunaan artificial intelegence (AI) alias kecerdasan buatan dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikam usulan penguatan regulasi pemilu.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi kolaboratif Badan Pengawas Pemiliham Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM), di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 14 November 2025.

"Ketika Undang-Undang (Pemilu 2017) itu dibuat, belum terbayang bagaimana cepatnya teknologi berkembang hari ini. Karena itu, revisi dan penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak," ujar Mellaz.


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU RI itu meyakini, manipulasi digital seperti deepfake dalam pemilu berpotensi membesar seperti yang terjadi di beberapa negara tetangga, sehingga perlu diantisipasi sejak dini melalui penguatan regulasi pemilu oleh regulator.

"KPU dan Bawaslu pasti akan terkena dampak langsung. Bahkan pemerintah pusat pun mengakui persoalan ini nyata dan bisa memengaruhi jalannya demokrasi," kata Mellaz.

Sebagai contoh, Mellaz menyebutkan kejadian penyalahgunaan AI yang tersebar sebagai informasi publik namun menyesatkan pada Pemilu 2024 lalu, yakni konten terkait anggota KPU daerah yang disebut tertangkap tangan menerima suap.

"Konten seperti itu sempat diberi label mis/disinformation oleh platform digital. Kami juga terbantu oleh banyak pihak, termasuk Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia -- yang memiliki gerakan Tangkal Hoax lewat platform Cek Fakta)," kata Mellaz.

Oleh karena itu, Mellaz memandang  pengalaman itu dapat menjadi acuan bagi regulator yang dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah, untuk mencegah ancaman digital dalam pemilu melalui pengaturan di dalam UU Pemilu yang rencananya akan direvisi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya