Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi kolaboratif Bawaslu RI bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM), di Media Center Bawaslu RI, Jumat 14 November 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Dorong Penguatan Regulasi Pemilu Hadapi Ancaman Penyalahgunaan AI

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 05:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ancaman penyalahgunaan artificial intelegence (AI) alias kecerdasan buatan dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikam usulan penguatan regulasi pemilu.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi kolaboratif Badan Pengawas Pemiliham Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM), di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 14 November 2025.

"Ketika Undang-Undang (Pemilu 2017) itu dibuat, belum terbayang bagaimana cepatnya teknologi berkembang hari ini. Karena itu, revisi dan penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak," ujar Mellaz.


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU RI itu meyakini, manipulasi digital seperti deepfake dalam pemilu berpotensi membesar seperti yang terjadi di beberapa negara tetangga, sehingga perlu diantisipasi sejak dini melalui penguatan regulasi pemilu oleh regulator.

"KPU dan Bawaslu pasti akan terkena dampak langsung. Bahkan pemerintah pusat pun mengakui persoalan ini nyata dan bisa memengaruhi jalannya demokrasi," kata Mellaz.

Sebagai contoh, Mellaz menyebutkan kejadian penyalahgunaan AI yang tersebar sebagai informasi publik namun menyesatkan pada Pemilu 2024 lalu, yakni konten terkait anggota KPU daerah yang disebut tertangkap tangan menerima suap.

"Konten seperti itu sempat diberi label mis/disinformation oleh platform digital. Kami juga terbantu oleh banyak pihak, termasuk Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia -- yang memiliki gerakan Tangkal Hoax lewat platform Cek Fakta)," kata Mellaz.

Oleh karena itu, Mellaz memandang  pengalaman itu dapat menjadi acuan bagi regulator yang dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah, untuk mencegah ancaman digital dalam pemilu melalui pengaturan di dalam UU Pemilu yang rencananya akan direvisi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya