Berita

Ilustrasi

Politik

Pembatasan Polisi di Jabatan Sipil Langgar Prinsip Kesetaraan Hukum

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 14:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatasi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil menuai kritik. Keputusan MK tersebut dinilai melanggar prinsip kesetaraan dalam hukum dan terkesan diskriminatif.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP-GPA), Aminullah Siagian, menilai putusan tersebut sebagai bentuk pengkerdilan dan kriminalisasi halus terhadap institusi Polri.

Aminullah mempertanyakan dasar hukum yang hanya membatasi ruang gerak anggota Polri, sementara lembaga negara lain tidak dikenakan aturan serupa.


“Mengapa hanya Polri yang dibatasi, sementara lembaga negara lain tidak? Ini seperti pisau yang mengamputasi Polri di tengah meningkatnya kepercayaan publik," ujar Aminullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat 14 November 2025. 

Menurutnya, Putusan MK tersebut jelas membatasi ruang gerak Polri di jabatan sipil tanpa mencerminkan keadilan. "Saya melihat ini bentuk halus dari kriminalisasi institusi Polri,” tegasnya.

Aminullah juga menyayangkan waktu munculnya putusan ini. Ia menilai putusan MK tersebut kontraproduktif terhadap upaya Polri yang sedang berbenah dan mendapatkan kembali kepercayaan publik.

"Di saat Polri tengah berbenah dan mulai mendapatkan kembali kepercayaan publik, justru muncul putusan yang terkesan melemahkan eksistensinya. Ini langkah yang kontraproduktif,” pungkas Aminullah.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya