Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 November 2025 (RMO/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polri Hormati Putusan MK, Akan Pelajari Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 11:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi dari keputusan tersebut.

"Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri," kata Irjen Sandi di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis 13 November 2025. 


Sandi Nugroho menambahkan, setelah salinan putusan diterima, langkah yang akan diambil Polri adalah mempelajarinya secara mendalam.

"Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," jelasnya.

Pendalaman putusan ini bertujuan untuk menentukan langkah strategis dan menyesuaikan kebijakan internal Polri ke depannya sesuai dengan keputusan konstitusional tersebut.

Sebelumnya, MK memutuskan agar Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif di jabatan sipil, kecuali anggota tersebut telah mengundurkan diri atau pensiun.

Adapun Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya