Berita

Telegram (RMOL/Reni Erina)

Dunia

Prancis Cabut Hukuman Bos Telegram Pavel Durov

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 08:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Prancis resmi mencabut sepenuhnya larangan perjalanan terhadap pendiri Telegram, Pavel Durov pada Kamis 13 November 2025, waktu setempat.

Larangan awal sebenarnya mulai dilonggarkan pada Juli 2025, ketika ia diperbolehkan berada di Uni Emirat Arab -- lokasi markas Telegram -- selama dua minggu setiap kali bepergian. Pembatasan itu kini dihapus sepenuhnya.

Sumber pengadilan yang menangani kasus ini menyatakan bahwa Durov “sepenuhnya mematuhi pengawasan peradilan”, sehingga tidak ada alasan mempertahankan pembatasan perjalanan.


Durov, yang memegang paspor Prancis dan Rusia, membantah seluruh tuduhan. Ia bahkan menilai proses yang dijalani tidak semestinya. “Penangkapan ini merusak citra Prancis sebagai negara bebas,” kata Durov dalam pemeriksaan awal, dikutip dari AFP, Jumat 14 November 2025. 

Durov ditahan di Paris pada 2024 dan ditempatkan di bawah penyelidikan resmi atas dugaan peran Telegram dalam aktivitas kriminal, termasuk transaksi terlarang dan penyebaran konten pelecehan seksual anak. 

Dalam pemeriksaan, ia mengakui meningkatnya aktivitas kriminal di platformnya dan berjanji memperkuat moderasi konten, meski juga menuding otoritas Prancis tidak mengikuti prosedur hukum yang benar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya