Berita

Telegram (RMOL/Reni Erina)

Dunia

Prancis Cabut Hukuman Bos Telegram Pavel Durov

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 08:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Prancis resmi mencabut sepenuhnya larangan perjalanan terhadap pendiri Telegram, Pavel Durov pada Kamis 13 November 2025, waktu setempat.

Larangan awal sebenarnya mulai dilonggarkan pada Juli 2025, ketika ia diperbolehkan berada di Uni Emirat Arab -- lokasi markas Telegram -- selama dua minggu setiap kali bepergian. Pembatasan itu kini dihapus sepenuhnya.

Sumber pengadilan yang menangani kasus ini menyatakan bahwa Durov “sepenuhnya mematuhi pengawasan peradilan”, sehingga tidak ada alasan mempertahankan pembatasan perjalanan.


Durov, yang memegang paspor Prancis dan Rusia, membantah seluruh tuduhan. Ia bahkan menilai proses yang dijalani tidak semestinya. “Penangkapan ini merusak citra Prancis sebagai negara bebas,” kata Durov dalam pemeriksaan awal, dikutip dari AFP, Jumat 14 November 2025. 

Durov ditahan di Paris pada 2024 dan ditempatkan di bawah penyelidikan resmi atas dugaan peran Telegram dalam aktivitas kriminal, termasuk transaksi terlarang dan penyebaran konten pelecehan seksual anak. 

Dalam pemeriksaan, ia mengakui meningkatnya aktivitas kriminal di platformnya dan berjanji memperkuat moderasi konten, meski juga menuding otoritas Prancis tidak mengikuti prosedur hukum yang benar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya