Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Redenominasi Rupiah: Rencana, Proses, dan Dampaknya pada Transaksi

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 07:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah semakin serius melanjutkan rencana redenominasi Rupiah, penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengurangi daya beli. Rencana ini diwujudkan melalui penuntasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memasukkan rencana ini ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Oktober 2025.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," demikian kutipan dari PMK 70/2025.


PMK tersebut menguraikan empat alasan utama mengapa RUU Redenominasi ini mendesak dan penting bagi perekonomian nasional, yaitu; meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian, meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata internasional, dan memelihara nilai Rupiah yang stabil dan menjaga daya beli masyarakat.

Redenominasi adalah menghapusan tiga angka nol (000) di belakang nominal Rupiah. Kunci utama dalam proses ini adalah nilai tukar atau daya beli masyarakat tidak akan berubah.

Dampak paling nyata terlihat pada perubahan nominal uang yang digunakan dalam transaksi sehari-hari. Jadi nanti nominal uang akan berganti dari Rp1.000 menjadi Rp1, Rp2.000 menjadi Rp1.000, Rp10.000 menjadi Rp10, Rp20.000 menjadi Rp20, hingga Rp100.000 menjadi Rp100.

Perubahan ini juga akan terjadi pada barang dan jasa. Misalnya, harga sepatu yang semula Rp800.000 akan menjadi Rp800. Nilainya (daya belinya) tetap setara.

Redenominasi juga memungkinkan penggunaan kembali uang pecahan sen, yaitu pecahan yang nilainya di bawah 1.

Uang tunai Rp500, Rp200, atau Rp100 saat ini, setelah redenominasi, berpotensi menjadi 5 sen, 2 sen, dan 1 sen.

Untuk barang yang harganya tidak genap (misalnya Rp73.576), akan ada pembulatan menjadi nilai terdekat, misalnya Rp73,60 (tujuh puluh tiga rupiah enam puluh sen).

Gubernur BI periode 2010-2013, Darmin Nasution, pernah menekankan urgensi redenominasi karena pecahan uang Indonesia yang terlalu besar. Hal ini dinilai menimbulkan inefisiensi dan ketidaknyamanan dalam transaksi, terutama di kota-kota besar di mana penggantian tiga nol dengan simbol 'K' (Kilo) sudah umum dilakukan (misalnya Rp20.000 menjadi 20K).

Rencana redenominasi akan dilaksanakan dalam empat tahap: penyiapan, pemantapan, implementasi/transisi, dan finishing. Meskipun rencana ini sudah lama digulirkan (sejak 2013), implementasinya tertunda karena kondisi pelemahan ekonomi global dan domestik.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya