Berita

Anggota Baleg DPR Fraksi Nasdem Arif Rahman. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Legislator Nasdem:

Keselamatan Anak Butuh RUU Perlindungan Siber

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 23:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Siber diperlukan untuk menjadi payung hukum bagi keselamatan anak-anak Indonesia di ruang digital.

Anggota Baleg DPR Arif Rahman mengatakan RUU tersebut mendesak untuk dibahas karena hingga kini belum ada regulasi khusus yang secara komprehensif melindungi anak dari paparan konten berbahaya di dunia maya.

“Menurut hemat saya sih perlu diusulkan Rancangan UU Perlindungan Siber,” ujar Arif Rahman kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.


Arif sependapat dengan usulan Sekretaris F-Gerindra DPR Bambang Haryadi yang telah mengusulkan RUU Perlindungan Siber. Sebab, maraknya pengguna media sosial usia dini berpotensi terpapar konten negatif.

“Saya sepakat dengan Pak Bambang Haryadi yang menginisiasi usulan RUU Perlindungan Siber. Karena itu tadi, pengguna medsos di usia dini dampaknya serius,” ujarnya.

Legislator Nasdem ini menilai anak-anak Indonesia kini menjadi kelompok pengguna internet paling rentan. Banyak dari mereka bermain media sosial tanpa pengawasan orang tua, sehingga mudah terpapar konten negatif seperti kekerasan, pornografi, hingga penipuan digital.

Data terbaru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia tahun 2025 mencapai 229,4 juta jiwa atau sekitar 80,66 persen dari total populasi. Dari jumlah itu, 48 persen merupakan remaja di bawah usia 18 tahun, menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Oktober 2024.

“Artinya, ruang siber kita sudah menjadi ruang bermain dan belajar bagi anak-anak. Negara harus hadir memberi perlindungan,” tegas Anggota DPR Dapil Banten I ini.

Arif mencontohkan sejumlah negara yang sudah lebih dulu menerapkan regulasi ketat untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial.

Australia, misalnya, melarang penggunaan Instagram dan Facebook bagi anak di bawah usia 16 tahun. Prancis mengharuskan platform digital memperoleh persetujuan orang tua sebelum anak di bawah 15 tahun membuat akun media sosial. Inggris juga memiliki Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Act) yang memperketat tanggung jawab platform digital terhadap konten berisiko bagi anak.

Di Filipina, pengguna media sosial bahkan diwajibkan menggunakan nomor dan identitas resmi saat membuat akun untuk mencegah akun anonim yang bisa disalahgunakan.

Menurut Arif, Indonesia perlu segera memiliki undang-undang serupa agar upaya literasi digital yang digencarkan pemerintah bisa berjalan seimbang dengan sistem perlindungan hukum yang kuat.

Ia menambahkan, RUU Perlindungan Siber nantinya juga akan memperkuat penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang sudah resmi berlaku penuh pada Oktober 2024.

“Kalau anak-anak kita bisa dilindungi dari paparan negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini, itu berarti kita sedang menyiapkan generasi digital yang sehat dan aman,” pungkasnya.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya