Berita

Anggota Baleg DPR Fraksi Nasdem Arif Rahman. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Legislator Nasdem:

Keselamatan Anak Butuh RUU Perlindungan Siber

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 23:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Siber diperlukan untuk menjadi payung hukum bagi keselamatan anak-anak Indonesia di ruang digital.

Anggota Baleg DPR Arif Rahman mengatakan RUU tersebut mendesak untuk dibahas karena hingga kini belum ada regulasi khusus yang secara komprehensif melindungi anak dari paparan konten berbahaya di dunia maya.

“Menurut hemat saya sih perlu diusulkan Rancangan UU Perlindungan Siber,” ujar Arif Rahman kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.


Arif sependapat dengan usulan Sekretaris F-Gerindra DPR Bambang Haryadi yang telah mengusulkan RUU Perlindungan Siber. Sebab, maraknya pengguna media sosial usia dini berpotensi terpapar konten negatif.

“Saya sepakat dengan Pak Bambang Haryadi yang menginisiasi usulan RUU Perlindungan Siber. Karena itu tadi, pengguna medsos di usia dini dampaknya serius,” ujarnya.

Legislator Nasdem ini menilai anak-anak Indonesia kini menjadi kelompok pengguna internet paling rentan. Banyak dari mereka bermain media sosial tanpa pengawasan orang tua, sehingga mudah terpapar konten negatif seperti kekerasan, pornografi, hingga penipuan digital.

Data terbaru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia tahun 2025 mencapai 229,4 juta jiwa atau sekitar 80,66 persen dari total populasi. Dari jumlah itu, 48 persen merupakan remaja di bawah usia 18 tahun, menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Oktober 2024.

“Artinya, ruang siber kita sudah menjadi ruang bermain dan belajar bagi anak-anak. Negara harus hadir memberi perlindungan,” tegas Anggota DPR Dapil Banten I ini.

Arif mencontohkan sejumlah negara yang sudah lebih dulu menerapkan regulasi ketat untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial.

Australia, misalnya, melarang penggunaan Instagram dan Facebook bagi anak di bawah usia 16 tahun. Prancis mengharuskan platform digital memperoleh persetujuan orang tua sebelum anak di bawah 15 tahun membuat akun media sosial. Inggris juga memiliki Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Act) yang memperketat tanggung jawab platform digital terhadap konten berisiko bagi anak.

Di Filipina, pengguna media sosial bahkan diwajibkan menggunakan nomor dan identitas resmi saat membuat akun untuk mencegah akun anonim yang bisa disalahgunakan.

Menurut Arif, Indonesia perlu segera memiliki undang-undang serupa agar upaya literasi digital yang digencarkan pemerintah bisa berjalan seimbang dengan sistem perlindungan hukum yang kuat.

Ia menambahkan, RUU Perlindungan Siber nantinya juga akan memperkuat penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang sudah resmi berlaku penuh pada Oktober 2024.

“Kalau anak-anak kita bisa dilindungi dari paparan negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini, itu berarti kita sedang menyiapkan generasi digital yang sehat dan aman,” pungkasnya.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya