Berita

Anggota Baleg DPR Fraksi Nasdem Arif Rahman. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Legislator Nasdem:

Keselamatan Anak Butuh RUU Perlindungan Siber

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 23:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Siber diperlukan untuk menjadi payung hukum bagi keselamatan anak-anak Indonesia di ruang digital.

Anggota Baleg DPR Arif Rahman mengatakan RUU tersebut mendesak untuk dibahas karena hingga kini belum ada regulasi khusus yang secara komprehensif melindungi anak dari paparan konten berbahaya di dunia maya.

“Menurut hemat saya sih perlu diusulkan Rancangan UU Perlindungan Siber,” ujar Arif Rahman kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.


Arif sependapat dengan usulan Sekretaris F-Gerindra DPR Bambang Haryadi yang telah mengusulkan RUU Perlindungan Siber. Sebab, maraknya pengguna media sosial usia dini berpotensi terpapar konten negatif.

“Saya sepakat dengan Pak Bambang Haryadi yang menginisiasi usulan RUU Perlindungan Siber. Karena itu tadi, pengguna medsos di usia dini dampaknya serius,” ujarnya.

Legislator Nasdem ini menilai anak-anak Indonesia kini menjadi kelompok pengguna internet paling rentan. Banyak dari mereka bermain media sosial tanpa pengawasan orang tua, sehingga mudah terpapar konten negatif seperti kekerasan, pornografi, hingga penipuan digital.

Data terbaru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia tahun 2025 mencapai 229,4 juta jiwa atau sekitar 80,66 persen dari total populasi. Dari jumlah itu, 48 persen merupakan remaja di bawah usia 18 tahun, menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Oktober 2024.

“Artinya, ruang siber kita sudah menjadi ruang bermain dan belajar bagi anak-anak. Negara harus hadir memberi perlindungan,” tegas Anggota DPR Dapil Banten I ini.

Arif mencontohkan sejumlah negara yang sudah lebih dulu menerapkan regulasi ketat untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial.

Australia, misalnya, melarang penggunaan Instagram dan Facebook bagi anak di bawah usia 16 tahun. Prancis mengharuskan platform digital memperoleh persetujuan orang tua sebelum anak di bawah 15 tahun membuat akun media sosial. Inggris juga memiliki Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Act) yang memperketat tanggung jawab platform digital terhadap konten berisiko bagi anak.

Di Filipina, pengguna media sosial bahkan diwajibkan menggunakan nomor dan identitas resmi saat membuat akun untuk mencegah akun anonim yang bisa disalahgunakan.

Menurut Arif, Indonesia perlu segera memiliki undang-undang serupa agar upaya literasi digital yang digencarkan pemerintah bisa berjalan seimbang dengan sistem perlindungan hukum yang kuat.

Ia menambahkan, RUU Perlindungan Siber nantinya juga akan memperkuat penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang sudah resmi berlaku penuh pada Oktober 2024.

“Kalau anak-anak kita bisa dilindungi dari paparan negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini, itu berarti kita sedang menyiapkan generasi digital yang sehat dan aman,” pungkasnya.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya