Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo.(Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Hormati Putusan MK soal Polri, Legislator Nasdem: Tidak Otomatis Langsung Berlaku

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 20:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri.

Meski demikian, Rudianto menilai putusan tersebut tidak serta merta langsung dapat diberlakukan, karena masih perlu diikuti dengan pembentukan norma baru untuk menggantikan ketentuan yang ada.

“Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujar Rudianto kepada wartawan, Kamis 13 November 2025.


Rudianto menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian.

Dalam Pasal 28 Ayat (3) disebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penugasan aktif masih dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.

Lebih lanjut, ia mengutip tafsir autentik atas ketentuan tersebut yang menyatakan bahwa jabatan di luar kepolisian yang dimaksud adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

“Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” jelasnya.

Rudianto menilai, penugasan semacam itu justru merupakan bagian dari semangat sinergi antar lembaga sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, untuk mendukung pencapaian tujuan bernegara dan memperkuat koordinasi antarinstitusi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya