Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo.(Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Hormati Putusan MK soal Polri, Legislator Nasdem: Tidak Otomatis Langsung Berlaku

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 20:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri.

Meski demikian, Rudianto menilai putusan tersebut tidak serta merta langsung dapat diberlakukan, karena masih perlu diikuti dengan pembentukan norma baru untuk menggantikan ketentuan yang ada.

“Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujar Rudianto kepada wartawan, Kamis 13 November 2025.


Rudianto menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian.

Dalam Pasal 28 Ayat (3) disebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penugasan aktif masih dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.

Lebih lanjut, ia mengutip tafsir autentik atas ketentuan tersebut yang menyatakan bahwa jabatan di luar kepolisian yang dimaksud adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

“Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” jelasnya.

Rudianto menilai, penugasan semacam itu justru merupakan bagian dari semangat sinergi antar lembaga sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, untuk mendukung pencapaian tujuan bernegara dan memperkuat koordinasi antarinstitusi.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:48

LAMI Minta KPK Usut Proyek Pompanisasi Jakarta

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:13

Doa Imlek

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:12

RI dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Upaya Israel Klaim Tanah Tepi Barat

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:10

Rano Kano Pastikan Perayaan Imlek Aman, Nyaman, dan Lancar

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:04

Harga Daging di Banda Aceh Tembus Rp200 Ribu per Kg

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:40

5 Makanan Khas Imlek yang Dipercaya Bawa Hoki dan Keberuntungan

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:09

Terlambatkah Jokowi dan Gibran Jadi Tokoh Pro Pemberantasan Korupsi?

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:08

Apa Itu Padusan? Tradisi Mandi Besar Jelang Puasa 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:06

5 Cara Aman Berpuasa Bagi Penderita Asam Lambung

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:00

Selengkapnya