Berita

Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi (tengah). (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Tegaskan Akuisisi PT JN oleh ASDP Rugikan Keuangan Negara

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 16:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait ramainya di media sosial yang menyebut bahwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi akan bernasib sama seperti mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom yang dituduh melakukan korupsi meskipun tidak menerima uang sepeser pun.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"KPK pastikan bahwa seluruh prosesnya telah memenuhi aspek formil dan materiilnya,"kata Budi kepada wartawan, Kamis sore, 13 November 2025.


Menurut Budi, akuisisi tersebut diduga telah dilakukan pengondisian dan rekayasa dalam proses dan hasil valuasi aset-asetnya, termasuk kapal-kapalnya yang sudah berusia tua dan butuh banyak biaya perawatan.

Selain itu, kata Budi, diduga due dilligence juga tidak dilakukan secara objektif, di antaranya terkait analisis kondisi keuangan PT JN. Mengingat, kerja sama akuisisi tersebut tidak hanya pembelian atas kapal-kapalnya saja, namun juga termasuk dengan kewajiban atau utang yang nantinya juga harus ditanggung dan dibayar oleh ASDP.

"Dari dugaan perbuatan melawan hukum itulah yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Budi.

Budi melanjutkan, proses penyidikan dan penetapan para tersangka juga sudah diuji dalam praperadilan, dan hakim menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK telah memenuhi aspek formil dan dinyatakan sah.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan dalam perkara ini, dan mencermati fakta-fakta dalam persidangannya," pungkas Budi.

Sebelumnya, Ira Puspadewi dalam pledoinya menyatakan bahwa KPK tidak memiliki bukti bahwa dirinya melakukan korupsi.

"Tetapi framing sudah dilakukan. Kerugian keuangan negara pun direka-reka hingga lahir angka sangat besar yaitu Rp1,253 triliun. Seolah-olah akuisisi ini rugi 98,5 persen dan kemahalan 6.600 persen, angka yang sangat fantastis dan sulit diterima akal," kata Ira saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 6 November 2025.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya