Berita

Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi (tengah). (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Tegaskan Akuisisi PT JN oleh ASDP Rugikan Keuangan Negara

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 16:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait ramainya di media sosial yang menyebut bahwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi akan bernasib sama seperti mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom yang dituduh melakukan korupsi meskipun tidak menerima uang sepeser pun.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"KPK pastikan bahwa seluruh prosesnya telah memenuhi aspek formil dan materiilnya,"kata Budi kepada wartawan, Kamis sore, 13 November 2025.


Menurut Budi, akuisisi tersebut diduga telah dilakukan pengondisian dan rekayasa dalam proses dan hasil valuasi aset-asetnya, termasuk kapal-kapalnya yang sudah berusia tua dan butuh banyak biaya perawatan.

Selain itu, kata Budi, diduga due dilligence juga tidak dilakukan secara objektif, di antaranya terkait analisis kondisi keuangan PT JN. Mengingat, kerja sama akuisisi tersebut tidak hanya pembelian atas kapal-kapalnya saja, namun juga termasuk dengan kewajiban atau utang yang nantinya juga harus ditanggung dan dibayar oleh ASDP.

"Dari dugaan perbuatan melawan hukum itulah yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Budi.

Budi melanjutkan, proses penyidikan dan penetapan para tersangka juga sudah diuji dalam praperadilan, dan hakim menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK telah memenuhi aspek formil dan dinyatakan sah.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan dalam perkara ini, dan mencermati fakta-fakta dalam persidangannya," pungkas Budi.

Sebelumnya, Ira Puspadewi dalam pledoinya menyatakan bahwa KPK tidak memiliki bukti bahwa dirinya melakukan korupsi.

"Tetapi framing sudah dilakukan. Kerugian keuangan negara pun direka-reka hingga lahir angka sangat besar yaitu Rp1,253 triliun. Seolah-olah akuisisi ini rugi 98,5 persen dan kemahalan 6.600 persen, angka yang sangat fantastis dan sulit diterima akal," kata Ira saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 6 November 2025.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya