Berita

Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi (tengah). (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Tegaskan Akuisisi PT JN oleh ASDP Rugikan Keuangan Negara

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 16:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait ramainya di media sosial yang menyebut bahwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi akan bernasib sama seperti mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom yang dituduh melakukan korupsi meskipun tidak menerima uang sepeser pun.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"KPK pastikan bahwa seluruh prosesnya telah memenuhi aspek formil dan materiilnya,"kata Budi kepada wartawan, Kamis sore, 13 November 2025.


Menurut Budi, akuisisi tersebut diduga telah dilakukan pengondisian dan rekayasa dalam proses dan hasil valuasi aset-asetnya, termasuk kapal-kapalnya yang sudah berusia tua dan butuh banyak biaya perawatan.

Selain itu, kata Budi, diduga due dilligence juga tidak dilakukan secara objektif, di antaranya terkait analisis kondisi keuangan PT JN. Mengingat, kerja sama akuisisi tersebut tidak hanya pembelian atas kapal-kapalnya saja, namun juga termasuk dengan kewajiban atau utang yang nantinya juga harus ditanggung dan dibayar oleh ASDP.

"Dari dugaan perbuatan melawan hukum itulah yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Budi.

Budi melanjutkan, proses penyidikan dan penetapan para tersangka juga sudah diuji dalam praperadilan, dan hakim menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK telah memenuhi aspek formil dan dinyatakan sah.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan dalam perkara ini, dan mencermati fakta-fakta dalam persidangannya," pungkas Budi.

Sebelumnya, Ira Puspadewi dalam pledoinya menyatakan bahwa KPK tidak memiliki bukti bahwa dirinya melakukan korupsi.

"Tetapi framing sudah dilakukan. Kerugian keuangan negara pun direka-reka hingga lahir angka sangat besar yaitu Rp1,253 triliun. Seolah-olah akuisisi ini rugi 98,5 persen dan kemahalan 6.600 persen, angka yang sangat fantastis dan sulit diterima akal," kata Ira saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 6 November 2025.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya