Berita

Anggota Komisi VIII DPR KH. Maman Imanulhaq. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Kiai Maman Komplain Kuota Haji Sejumlah Kota/Kabupaten Jabar Anjlok

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 14:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terkait perubahan kuota haji tahun 2026 yang terjadi akibat penerapan sistem baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sangat tergesa-gesa.

Demikian dikatakan Anggota Komisi VIII DPR KH. Maman Imanulhaq melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 13 November 2025.

Menurut Kiai Maman, kebijakan ini memang merupakan bagian dari reformasi sistem waiting list nasional, namun penerapannya dinilai terlalu tergesa-gesa sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di Jawa Barat.


Salah satu daerah yang mengalami dampak besar adalah Kabupaten Subang, yang kuotanya turun drastis dari 1.126 jemaah pada tahun 2025 menjadi hanya 244 jemaah pada tahun 2026, atau berkurang sebanyak 882 orang. 

“Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa diterapkan begitu cepat. Jika diberlakukan mulai tahun 2027, masyarakat akan lebih siap dan tidak terjadi kegelisahan,” ujar Kiai Maman.

Dari data yang beredar menunjukkan penurunan kuota tajam di sejumlah daerah lain. Kota Bandung turun dari 2.008 menjadi 1.495 jemaah, Kabupaten Bogor dari 2.655 menjadi 1.598, Kabupaten Sukabumi dari 990 menjadi 124, Kabupaten Cianjur dari 858 menjadi 59, Kabupaten Tasikmalaya dari 862 menjadi 309, Kabupaten Sumedang dari 511 menjadi 72, dan Kabupaten Majalengka dari 714 menjadi 527 jemaah.

Kiai Maman mengatakan, perubahan besar semacam ini seharusnya disertai sosialisasi, koordinasi, dan masa transisi yang memadai agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap tata kelola haji nasional.

Sebelumnya, Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita Budi Raemi, telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah berisi keberatan atas penetapan kuota haji 2026. Dalam surat itu, Bupati meminta agar kuota dikembalikan ke jumlah semula, atau setidaknya dilakukan penyesuaian bertahap yang lebih manusiawi. 

Ia juga menekankan bahwa rasionalisasi kuota sebaiknya diberlakukan mulai tahun 2027 agar masyarakat memiliki waktu adaptasi yang cukup.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya