Tersangka Dani M Nursalam, Abdul Wahid, dan Muhammad Arief Setiawan (RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan serangkaian penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Setelah sehari sebelumnya menyisir kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta sejumlah rumah, pada hari ini, Kamis 13 November 2025, tim penyidik menyambangi kantor Dinas Pendidikan Pemprov Riau.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pergeseran anggaran di Pemprov Riau.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait pengelolaan anggaran di Riau,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Ia mengatakan, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh penegakan hukum di kasus ini.
Sebelumnya pada Selasa, 11 November 2025, tim penyidik menggeledah kantor Dinas PUPR Pemprov Riau. Dari sana, penyidik mengamankan dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR. Sedangkan pada Senin, 10 November 2025, tim penyidik menggeledah kantor Gubernur Riau. Dari sana, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan BBE, di antaranya terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pergeseran anggaran yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 November 2025.
Menurut hasil penyidikan, pada Mei 2025 terjadi pertemuan antara pejabat Dinas PUPR Riau dengan beberapa Kepala UPT wilayah untuk membahas komitmen fee terkait penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan. Dari total kenaikan anggaran sekitar Rp106 miliar, para pejabat diminta menyetor fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, yang disebut sebagai jatah preman.
Uang hasil pungutan itu dikumpulkan dalam beberapa tahap antara Juni hingga November 2025, dengan total setoran mencapai Rp4,05 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,25 miliar diduga diterima langsung oleh Abdul Wahid melalui perantara.
“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus dugaan korupsi ini,” tutup Budi.