Berita

Ilustrasi: 4 Pejuang Reformasi 1998 yang gugur. (Foto: Dokumentasi Paperti)

Politik

Paperti 12 Mei 1998 Angkat Bicara soal Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 00:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Paguyuban Persaudaraan Trisakti (Paperti) 12 Mei 1998 angkat bicara soal pemberian gelar pahlawan nasional pada 10 November 2025 oleh pemerintah, yang salah satunya kepada Presiden ke-2 RI Soeharto.
 
“Mendesak pemerintah untuk memperjelas proses dan hasil pemberian gelar pahlawan nasional kepada 4 pejuang Reformasi yang gugur dalam perjuangan demokrasi 12 Mei 1998,” tulis keterangan rilis Paperti yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 12 November 2025. 

Pihaknya kemudian meminta tindak lanjut sejumlah peraturan untuk mengungkap sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia. 


Di antaranya Keppres No.17 Tahun 2022 (tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat di masa lalu), Keppres No.4 Tahun 2023 (tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat), dan Inpres No.2 Tahun 2023 (tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat). 

Peparti juga mempertanyakan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto mengingat banyaknya catatan Pelanggaran HAM di masa Orde Baru. 

“Semoga pernyataan sikap ini dapat memperjelas keberpihakan Pemerintah, dan mencegah terulang kembali, terhadap kasus-kasus Pelanggaran HAM yang pernah terjadi di republik ini,” tutup keterangan tersebut.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya