Berita

Ilustrasi: 4 Pejuang Reformasi 1998 yang gugur. (Foto: Dokumentasi Paperti)

Politik

Paperti 12 Mei 1998 Angkat Bicara soal Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 00:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Paguyuban Persaudaraan Trisakti (Paperti) 12 Mei 1998 angkat bicara soal pemberian gelar pahlawan nasional pada 10 November 2025 oleh pemerintah, yang salah satunya kepada Presiden ke-2 RI Soeharto.
 
“Mendesak pemerintah untuk memperjelas proses dan hasil pemberian gelar pahlawan nasional kepada 4 pejuang Reformasi yang gugur dalam perjuangan demokrasi 12 Mei 1998,” tulis keterangan rilis Paperti yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 12 November 2025. 

Pihaknya kemudian meminta tindak lanjut sejumlah peraturan untuk mengungkap sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia. 


Di antaranya Keppres No.17 Tahun 2022 (tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat di masa lalu), Keppres No.4 Tahun 2023 (tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat), dan Inpres No.2 Tahun 2023 (tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat). 

Peparti juga mempertanyakan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto mengingat banyaknya catatan Pelanggaran HAM di masa Orde Baru. 

“Semoga pernyataan sikap ini dapat memperjelas keberpihakan Pemerintah, dan mencegah terulang kembali, terhadap kasus-kasus Pelanggaran HAM yang pernah terjadi di republik ini,” tutup keterangan tersebut.


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya