Berita

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting yang ditetapkan tersangka KPK. (Foto: Istimewa)

Hukum

Anak Buah Bobby Nasution Segera Diadili terkait Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

RABU, 12 NOVEMBER 2025 | 16:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anak buah Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, Topan Obaja Putra Ginting akan segera diadili dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan perkara yang menjerat Topan, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 12 November 2025.

"Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya. Sidang bersifat terbuka, KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan, sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," kata Budi kepada wartawan.


Sementara itu, kata Budi, pada hari ini juga telah selesai agenda pledoi dari terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan.

Kasus korupsi proyek jalan di Sumut sejauh ini menyeret antara lain tiga anak buah Gubernur Bobby Nasution. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap PPK, dan Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Adapun dari swasta, yakni M Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora.

Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi Piliang sedang proses menjalani sidang sebagai pemberi suap.

Kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025 ini terkait dengan beberapa proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya