Berita

Tersangka Dani M Nursalam, Abdul Wahid, dan Muhammad Arief Setiawan (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Sita Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas PUPR Pemprov Riau

RABU, 12 NOVEMBER 2025 | 09:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. 

Upaya paksa terbaru yang dilakukan adalah penggeledahan di kantor Dinas PUPR Pemprov Riau pada Selasa, 11 November 2025.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial.


"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 12 November 2025.

Aksi penggeledahan ini melengkapi rangkaian upaya KPK yang telah berlangsung sejak minggu sebelumnya, termasuk penggeledahan di kantor Gubernur Riau, rumah dinas Gubernur Riau, serta rumah dari tersangka Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025 yang kemudian menetapkan Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP, dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau sebagai tersangka.

Perkara ini berakar pada penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Atas kenaikan sebesar Rp106 miliar ini, timbul permintaan fee yang diawali di salah satu kafe Pekanbaru, di mana pihak perantara bertemu enam Kepala UPT untuk membahas kesanggupan fee 2,5 persen.

Kepala Dinas Arief Setiawan, sebagai representasi Gubernur Abdul Wahid, kemudian menaikkan tuntutan menjadi 5 persen dari nilai penambahan anggaran, atau setara Rp7 miliar. Permintaan ini menjadi ancaman, di mana mereka yang menolak diancam dengan pencopotan jabatan. Praktik ini dikenal di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau sebagai 'jatah preman'.

Akhirnya, para Kepala UPT menyepakati besaran fee tersebut dan melaporkannya dengan kode bahasa "7 batang". Dari kesepakatan ini, KPK menemukan setidaknya tiga kali setoran yang terjadi dari Juni hingga November 2025. Total setoran yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp4,05 miliar dari janji Rp7 miliar, dengan Gubernur Abdul Wahid sendiri diduga menerima Rp2,25 miliar yang disalurkan melalui Arief dan Dani.

Dengan disitanya dokumen dan BBE di Kantor Dinas PUPR, KPK semakin memperkuat bukti dalam membongkar aliran dana pemerasan yang telah merugikan anggaran daerah Riau.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya