Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLJateng)

Nusantara

Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Tuban Digugat Warga

RABU, 12 NOVEMBER 2025 | 03:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang warga Tuban bernama Kuncoko melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tuban dengan skema Citizen Law Suit (CLS) terkait dugaan penyelewengan pupuk subsidi.

"Kami sudah layangkan gugatan CLS terkait penyaluran Pupuk Indonesia di Kabupaten Tuban pada tahun penyaluran Januari 2024 sampai dengan Oktober 2025," ucap Kuncoko dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 11 November 2025.

Ia menilai ada pelanggaran dalam penyaluran pupuk subsidi tersebut berdasarkan data dari 4 kecamatan, 20 desa di Tuban.  


“Kecamatan tersebut kami ambil wilayah Kerek, Merakurak, Jenu dan Semanding," bebernya.

Terkait jenis pelanggaranya, Kuncoko sebut kios-kios resmi di bawah naungan CV. Fimaco, KSU Jaya Usaha, dan CV Prayogo melakukan penjualan di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Kemudian manipulasi laporan penyerapan sampai perbuatan dugaan keras penggelapan dan penipuan kepada petani.

“Terkait pelanggaran pertama penjualan dilakukan di atas HET per Januari 2024 sampai Oktober 2025 yang rata dijual dari Rp135 ribu sampai dengan Rp160 ribu. Kemudian kami banyak sekali menemukan rekap laporan kios dan distributor yang penyerapannya tidak sesuai kondisi real lapangan. Dari hasil penelitian kami, ternyata petani banyak dibohongi dengan mengatakan jatah alokasi habis padahal masih ada," ungkapnya.

Kuncoko selaku peneliti KCB yang mengajukan gugatan CLS menginformasikan harga penjualan kios resmi ke petani terkait adanya kelebihan bayar yang disengaja selama 2024-2025 mencapai Rp12.435.072.620.  

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya