Berita

Pabrik tekstil PT Sritex. (Foto: Dok Sritex)

Bisnis

126 Ribu Buruh Kena PHK Sejak 2022, Mayoritas dari Sektor Tekstil

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 14:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih masif di industri nasional. Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mencatat total 126.160 buruh anggotanya menjadi korban PHK dalam periode 2022 hingga Oktober 2025.

Presiden KSPN Ristadi menjelaskan, sepanjang 2024 saja terdapat 79.045 buruh KSPN yang kehilangan pekerjaan. Sebagian kasus sudah terjadi secara bertahap sejak akhir 2022 namun baru dilaporkan pada 2024. 

Sementara itu, sepanjang Januari-Oktober 2025 terdapat 47.115 laporan PHK tambahan.


"Terjadinya PHK ini pun ada yang dari 2023 secara bertahap dan baru menginformasikan ke DPP KSPN pada 2025. Jadi total laporan PHK anggota KSPN sampai Oktober 2025 sebanyak 126.160 pekerja," kata Ristadi dalam keterangan tertulis, Selasa 11 November 2025.

Mayoritas buruh terdampak berasal dari sektor tekstil, garmen, dan sepatu yang mencapai 99.666 orang atau 79 persen. Sisanya tersebar di sektor ritel, perkebunan/kehutanan, aneka mainan, otomotif, pertambangan, hotel, mebel, industri ban motor, hingga produk kertas.

PHK tersebut berasal dari 59 perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) serta 13 perusahaan non-TPT. Dari perusahaan TPT, tiga di antaranya berorientasi penuh ekspor.

"Sisanya ada yang lokal campur ekspor dan ada yang full lokal oriented. Sementara perusahaan ban motor dan varian kertas full lokal market," ujarnya.

Secara geografis, PHK paling banyak terjadi di Pulau Jawa. Jawa Tengah menjadi wilayah paling terdampak dengan 47.940 buruh atau 38 persen korban PHK. Disusul Jawa Barat 39.109 buruh (31 persen), Banten 21.447 buruh (17 persen), Sulawesi Tenggara 7.569 buruh (6 persen), dan sisanya 10.095 buruh tersebar di Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan daerah lainnya.

Ristadi menyebut ada enam faktor utama penyebab PHK massal ini, termasuk penurunan pesanan (tidak ada order), pabrik tutup total, persaingan ketat dengan produk impor, masalah gagal bayar/pailit, dan relokasi pabrik.

Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri mengonfirmasi dampak PHK terhadap angka pengangguran. Deputi BPS, Moh Edy Mahmud, menyebut bahwa 0,77 persen dari total 7,46 juta pengangguran per Agustus 2025 merupakan mereka yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya