Berita

Ilustrasi pers. (Foto: Istimewa)

Publika

Kebebasan Pers: Luka Lama dari Orde Baru yang Tak Boleh Terulang

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 13:25 WIB

MENGENANG kebebasan pers pada era Orde Baru bukan sekadar membuka lembar sejarah, tapi mengingat luka kolektif bangsa -- tentang bagaimana kebenaran dikekang dan suara rakyat dibungkam atas nama stabilitas.

Pada masa itu, pers hidup dalam cengkeraman kekuasaan. Setiap berita harus tunduk pada garis resmi pemerintah. Departemen Penerangan menjadi wasit tunggal yang menentukan mana media yang boleh hidup dan mana yang harus mati. Instrumen seperti SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) digunakan untuk menaklukkan redaksi, bukan menata profesionalisme.

Tahun 1994 menjadi simbol paling gamblang dari represi itu: majalah Tempo, Editor, dan Detik dibredel hanya karena berani menyingkap sisi gelap kekuasaan. Dari situ, kita belajar bahwa dalam sistem otoriter, kebenaran selalu dianggap ancaman.


Wartawan tidak lagi menulis dengan pena, tapi dengan rasa takut. Kalimat harus disusun dengan “bahasa aman,” kritik dibungkus eufemisme, dan kesalahan kecil bisa berujung pada penutupan media. Di ruang redaksi, yang tersisa hanyalah kesetiaan pada rezim, bukan pada nurani publik.

Namun dalam keheningan itu, bara perlawanan tetap menyala. Pers mahasiswa, buletin bawah tanah, dan radio komunitas menjadi kanal diam-diam bagi suara kebenaran. Di tangan anak muda dan aktivis pro-demokrasi, kata menjadi bentuk perlawanan. Mereka tahu, membungkam media berarti membungkam rakyat.

Reformasi 1998 akhirnya membuka kembali ruang bernapas bagi pers Indonesia. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 lahir sebagai jaminan kebebasan berekspresi dan kemerdekaan jurnalistik. Tapi kebebasan itu tidak datang sebagai hadiah; ia hasil dari perjuangan panjang dan pengorbanan yang tak sedikit.

Dua dekade lebih berlalu, dan kita dihadapkan pada ujian baru. Tekanan terhadap pers kini tak selalu datang dari negara, tapi juga dari kekuatan ekonomi, kepentingan politik, dan manipulasi digital. Pembungkaman kini bisa dilakukan lewat ancaman hukum, pembunuhan karakter, atau bahkan algoritma media sosial.

Karena itu, mengenang kebebasan pers di masa Orde Baru bukanlah romantisme masa lalu. Ia adalah pengingat keras bahwa tanpa pers yang merdeka, demokrasi kehilangan jantungnya. Dan tanpa keberanian jurnalis, kebenaran akan kembali menjadi barang mewah yang hanya bisa dibisikkan.

Kita berutang pada sejarah untuk terus menjaga kebebasan itu. Sebab sekali lagi, kebebasan pers bukan anugerah kekuasaan—melainkan hak rakyat yang lahir dari perjuangan panjang melawan ketakutan.

Agung Nugroho

Direktur Jakarta Institute

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya