Berita

Ilustrasi pers. (Foto: Istimewa)

Publika

Kebebasan Pers: Luka Lama dari Orde Baru yang Tak Boleh Terulang

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 13:25 WIB

MENGENANG kebebasan pers pada era Orde Baru bukan sekadar membuka lembar sejarah, tapi mengingat luka kolektif bangsa -- tentang bagaimana kebenaran dikekang dan suara rakyat dibungkam atas nama stabilitas.

Pada masa itu, pers hidup dalam cengkeraman kekuasaan. Setiap berita harus tunduk pada garis resmi pemerintah. Departemen Penerangan menjadi wasit tunggal yang menentukan mana media yang boleh hidup dan mana yang harus mati. Instrumen seperti SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) digunakan untuk menaklukkan redaksi, bukan menata profesionalisme.

Tahun 1994 menjadi simbol paling gamblang dari represi itu: majalah Tempo, Editor, dan Detik dibredel hanya karena berani menyingkap sisi gelap kekuasaan. Dari situ, kita belajar bahwa dalam sistem otoriter, kebenaran selalu dianggap ancaman.


Wartawan tidak lagi menulis dengan pena, tapi dengan rasa takut. Kalimat harus disusun dengan “bahasa aman,” kritik dibungkus eufemisme, dan kesalahan kecil bisa berujung pada penutupan media. Di ruang redaksi, yang tersisa hanyalah kesetiaan pada rezim, bukan pada nurani publik.

Namun dalam keheningan itu, bara perlawanan tetap menyala. Pers mahasiswa, buletin bawah tanah, dan radio komunitas menjadi kanal diam-diam bagi suara kebenaran. Di tangan anak muda dan aktivis pro-demokrasi, kata menjadi bentuk perlawanan. Mereka tahu, membungkam media berarti membungkam rakyat.

Reformasi 1998 akhirnya membuka kembali ruang bernapas bagi pers Indonesia. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 lahir sebagai jaminan kebebasan berekspresi dan kemerdekaan jurnalistik. Tapi kebebasan itu tidak datang sebagai hadiah; ia hasil dari perjuangan panjang dan pengorbanan yang tak sedikit.

Dua dekade lebih berlalu, dan kita dihadapkan pada ujian baru. Tekanan terhadap pers kini tak selalu datang dari negara, tapi juga dari kekuatan ekonomi, kepentingan politik, dan manipulasi digital. Pembungkaman kini bisa dilakukan lewat ancaman hukum, pembunuhan karakter, atau bahkan algoritma media sosial.

Karena itu, mengenang kebebasan pers di masa Orde Baru bukanlah romantisme masa lalu. Ia adalah pengingat keras bahwa tanpa pers yang merdeka, demokrasi kehilangan jantungnya. Dan tanpa keberanian jurnalis, kebenaran akan kembali menjadi barang mewah yang hanya bisa dibisikkan.

Kita berutang pada sejarah untuk terus menjaga kebebasan itu. Sebab sekali lagi, kebebasan pers bukan anugerah kekuasaan—melainkan hak rakyat yang lahir dari perjuangan panjang melawan ketakutan.

Agung Nugroho

Direktur Jakarta Institute

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya