Berita

Ketua Peduli Purnabakti Garuda Indonesia (PPGIA), Syahrul Tahir. (Foto: tangkapan layar YouTube DPR)

Politik

DPR Diminta Kawal Hak Pensiun Korban Restrukturisasi Jiwasraya

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 20:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hak pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia harus tetap diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Tuntutan tersebut disampaikan Ketua Peduli Purnabakti Garuda Indonesia (PPGIA), Syahrul Tahir saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 November 2025.

Syahrul menegaskan bahwa tunjangan pensiun merupakan hak dasar yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun. Ia meminta DPR ikut mengawal masalah ini di tengah kebijakan restrukturisasi utang PT Asuransi Jiwasraya yang berdampak pada tunjangan pensiunan.


“Kami memohon agar hak pensiun anggota PPGIA yang menjadi korban kebijakan restrukturisasi Jiwasraya dikembalikan sebagaimana diatur dalam UU 11/1992 tentang Dana Pensiun,” ujar Syahrul.

PPGIA merupakan organisasi berbadan hukum yang berdiri pada 11 Mei 2022 dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Juni 2022. Organisasi ini menjadi wadah perjuangan para purnabakti PT Garuda Indonesia dalam mempertahankan hak-hak kesejahteraan mereka.

Dalam paparannya, PPGIA menilai kebijakan restrukturisasi Jiwasraya berdampak langsung pada kehidupan para pensiunan yang kini memasuki usia lanjut. 

Pemangkasan manfaat pensiun dianggap bertentangan dengan UU 11/1992 tentang Dana Pensiun, Pasal 25 ayat (2), yang menyebut manfaat pensiun harus dibayarkan seumur hidup dalam bentuk angsuran tetap atau meningkat.

Pemangkasan ini juga bertentangan dengan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 39 ayat (2), yang mengatur jaminan pensiun untuk menjaga kelayakan hidup peserta saat kehilangan penghasilan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid menegaskan komitmen untuk mengawal penyelesaian kasus Jiwasraya. Ia menekankan, negara tidak boleh absen dalam melindungi hak-hak pensiunan.

“Kami tidak akan membela sesuatu yang bukan hak warga. Negara harus hadir dalam penyelesaian kasus ini,” tegas Nurdin.

Komisi VI berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, serta manajemen PT Garuda Indonesia untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses restrukturisasi.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:48

LAMI Minta KPK Usut Proyek Pompanisasi Jakarta

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:13

Doa Imlek

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:12

RI dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Upaya Israel Klaim Tanah Tepi Barat

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:10

Rano Kano Pastikan Perayaan Imlek Aman, Nyaman, dan Lancar

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:04

Harga Daging di Banda Aceh Tembus Rp200 Ribu per Kg

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:40

5 Makanan Khas Imlek yang Dipercaya Bawa Hoki dan Keberuntungan

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:09

Terlambatkah Jokowi dan Gibran Jadi Tokoh Pro Pemberantasan Korupsi?

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:08

Apa Itu Padusan? Tradisi Mandi Besar Jelang Puasa 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:06

5 Cara Aman Berpuasa Bagi Penderita Asam Lambung

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:00

Selengkapnya