Berita

Ketua Peduli Purnabakti Garuda Indonesia (PPGIA), Syahrul Tahir. (Foto: tangkapan layar YouTube DPR)

Politik

DPR Diminta Kawal Hak Pensiun Korban Restrukturisasi Jiwasraya

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 20:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hak pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia harus tetap diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Tuntutan tersebut disampaikan Ketua Peduli Purnabakti Garuda Indonesia (PPGIA), Syahrul Tahir saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 November 2025.

Syahrul menegaskan bahwa tunjangan pensiun merupakan hak dasar yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun. Ia meminta DPR ikut mengawal masalah ini di tengah kebijakan restrukturisasi utang PT Asuransi Jiwasraya yang berdampak pada tunjangan pensiunan.


“Kami memohon agar hak pensiun anggota PPGIA yang menjadi korban kebijakan restrukturisasi Jiwasraya dikembalikan sebagaimana diatur dalam UU 11/1992 tentang Dana Pensiun,” ujar Syahrul.

PPGIA merupakan organisasi berbadan hukum yang berdiri pada 11 Mei 2022 dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Juni 2022. Organisasi ini menjadi wadah perjuangan para purnabakti PT Garuda Indonesia dalam mempertahankan hak-hak kesejahteraan mereka.

Dalam paparannya, PPGIA menilai kebijakan restrukturisasi Jiwasraya berdampak langsung pada kehidupan para pensiunan yang kini memasuki usia lanjut. 

Pemangkasan manfaat pensiun dianggap bertentangan dengan UU 11/1992 tentang Dana Pensiun, Pasal 25 ayat (2), yang menyebut manfaat pensiun harus dibayarkan seumur hidup dalam bentuk angsuran tetap atau meningkat.

Pemangkasan ini juga bertentangan dengan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 39 ayat (2), yang mengatur jaminan pensiun untuk menjaga kelayakan hidup peserta saat kehilangan penghasilan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid menegaskan komitmen untuk mengawal penyelesaian kasus Jiwasraya. Ia menekankan, negara tidak boleh absen dalam melindungi hak-hak pensiunan.

“Kami tidak akan membela sesuatu yang bukan hak warga. Negara harus hadir dalam penyelesaian kasus ini,” tegas Nurdin.

Komisi VI berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, serta manajemen PT Garuda Indonesia untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses restrukturisasi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya