Berita

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Heri Sudarmanto Bungkam Usai Diperiksa 6 Jam sebagai Tersangka Baru Pemerasan Calon TKA

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, bungkam usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 November 2025. 

Heri diperiksa selama sekitar enam jam terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Pantaun RMOL, saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Heri yang mengenakan masker, menolak menjawab pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaan, hasil penggeledahan, maupun statusnya sebagai tersangka. Ia hanya memberikan jawaban singkat.


"Tanya ke pengacara saya," singkat Heri Sudarmanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK. 

Heri Sudarmanto ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Oktober 2025. Perkara ini menjeratnya atas dugaan keterlibatan pemerasan selama ia menjabat di berbagai posisi strategis Kemnaker, termasuk sebagai; Direktur PPTKA (2010?"2015), Dirjen Binapenta dan PKK (2015?"2017) dan Sekjen Kemnaker (2017?"2018).

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumahnya pada 30 Oktober 2025, menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil.

Pada Rabu, 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru. Penetapan Heri menambah daftar tersangka menjadi sembilan orang dalam skandal pemerasan RPTKA yang telah berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2024.

KPK mengidentifikasi adanya penerimaan uang dari agen-agen TKA sebesar Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024 saja. Uang tersebut digunakan para oknum untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan dibagikan secara rutin (uang dua mingguan) kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA.

Di antara sembilan tersangka, Haryanto (Staf Ahli Menaker, yang juga mantan Dirjen) tercatat menerima bagian terbesar, yakni Rp18 miliar, sementara lebih dari 85 pegawai di Direktorat PPTKA juga menerima pembagian uang, yang totalnya mencapai setidaknya Rp8,94 miliar.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya