Berita

Logo Polri. (Foto: Istimewa)

Publika

Reformasi Polri Kosmetik, Bukan Struktural

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 13:37 WIB

PRESIDEN Prabowo Subianto baru saja melantik 10 tokoh yang terdiri dari anggota Kabinet Merah Putih dan Kepala Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bagian dari Komite Percepatan Reformasi Polri.

Pelantikan ini berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025, sebuah dokumen resmi yang tampak menjanjikan arah baru bagi upaya pembenahan lembaga kepolisian yang selama dua dekade terakhir kerap disebut sebagai institusi yang paling membutuhkan reformasi menyeluruh.

Di atas kertas, langkah ini tampak sebagai ikhtiar politik untuk mempercepat proses perbaikan internal Polri. Namun di balik gagasan “percepatan reformasi” itu, tersimpan paradoks yang sulit diabaikan: bagaimana mungkin reformasi dilakukan oleh mereka yang masih berada di dalam struktur yang hendak direformasi?


Masuknya unsur kepolisian aktif ke dalam komite ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah etik dan struktural. Dalam logika reformasi kelembagaan, pelaku dan pengawas seharusnya dipisahkan secara tegas. Tanpa jarak yang memadai, tidak ada ruang bagi refleksi kritis. Tidak ada cermin yang jernih untuk melihat luka lama yang mesti disembuhkan.

Reformasi Polri seharusnya menuntut keberanian untuk menelisik akar-akar kekuasaan yang tumbuh dari masa lalu—mulai dari kultur komando yang menutup ruang kritik, relasi kuasa dengan elite politik dan ekonomi, hingga mentalitas koersif yang masih menempel kuat di tubuh aparat.

Namun ketika unsur kepolisian justru menjadi bagian dari komite yang bertugas mereformasi dirinya sendiri, kita berhadapan dengan risiko besar: reformasi yang dikawal oleh tangan-tangan lama.

Akan sulit membayangkan adanya kritik yang tajam terhadap sistem jika yang duduk di meja perumus adalah orang-orang yang hidup di dalam sistem tersebut. Bukannya menumbangkan akar persoalan, yang muncul justru kecenderungan untuk melindungi struktur lama dengan nama baru. Inilah wajah klasik dari reformasi yang berhenti di permukaan -- reformasi yang kosmetik, bukan struktural.

Kita tentu tidak menolak upaya negara untuk memperbaiki institusinya sendiri. Tetapi, reformasi sejati selalu menuntut jarak dan independensi. 

Ia memerlukan kehadiran masyarakat sipil, akademisi, dan tokoh publik yang berani mempertanyakan hal-hal paling mendasar: Mengapa Polri masih menjadi institusi dengan tingkat kepercayaan publik yang fluktuatif? Mengapa kekerasan masih menjadi refleks pertama dalam penegakan hukum? Mengapa kasus pelanggaran etik sering ditutup oleh sistem yang sama yang seharusnya mengadilinya?

Reformasi yang dijalankan dari dalam tanpa kontrol eksternal berisiko menjadi ritual administratif: ada komite, ada rapat, ada laporan, tetapi tak ada perubahan mendasar dalam mentalitas kekuasaan.

Polri bisa saja mengganti seragam, memperbarui jargon, dan menandatangani piagam integritas; namun jika nilai-nilai kekuasaan yang represif tetap hidup di baliknya, semua itu hanyalah pementasan simbolik tanpa substansi.

Masyarakat tidak menuntut kesempurnaan, melainkan keberanian untuk berubah dengan jujur. Dan kejujuran itu hanya lahir dari kesediaan untuk dikritik.

Tanpa membuka diri terhadap pandangan dari luar, reformasi Polri akan terus berputar dalam lingkaran yang sama: lingkaran yang menyenangkan bagi kekuasaan, tetapi menyesakkan bagi rakyat yang setiap hari berhadapan dengan wajah keras aparat di lapangan.

Reformasi tidak bisa dipercepat hanya dengan Keputusan Presiden; ia hanya akan berjalan bila ada keberanian moral untuk menghadapi bayangan sendiri.

Komite Percepatan Reformasi Polri seharusnya menjadi ruang refleksi nasional -- bukan arena kompromi politik. Jika tidak, ia hanya akan menjadi catatan baru dalam sejarah panjang lembaga yang selalu berjanji berubah, tapi jarang benar-benar berubah.

Agung Nugroho

Direktur Jakarta Institute

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya