Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal.(Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Anggota Komisi III DPR Rizki Faisal:

Warga Perusak Plang BPN Tak Perlu sampai Dipenjara

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 13:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus perusakan plang milik BPN Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) dengan nilai kerugian sebesar Rp1,2 juta yang menyeret warga bernama Deis ke meja hijau, disesalkan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal.

Menurut Rizki, kasus seperti ini seharusnya disikapi dengan hati nurani. Jangan sampai hukum terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. 

"Untuk perkara plang dengan nilai yang sangat kecil, apalagi tanpa bukti kuat kepemilikan resmi, mestinya tidak perlu sampai menyeret warga ke penjara,” kata Rizki melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 10 November 2025.


Rizki menegaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, perkara dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), bukan tindak pidana umum.

“Saya mendorong agar aparat penegak hukum -- baik Kejaksaan maupun Pengadilan -- mengutamakan keadilan substantif dan kepatutan hukum,” kata Rizki.

Rizki juga meminta BPN Kanwil Kepri agar lebih bijak dan humanis dalam menyikapi persoalan masyarakat, khususnya warga kecil yang sudah lama bermukim dan berusaha di lokasi tersebut.

“Kalau warga sudah puluhan tahun tinggal dan membuka usaha di sana, mestinya BPN mengedepankan dialog, bukan langsung menempuh jalur pidana," pungkas Rizki.

Kasus ini berawal pada tahun 2024, melibatkan Deis, warga Tanjungpinang pemilik ruko dan usaha bengkel. Ia dilaporkan oleh BPN Kanwil Kepri atas dugaan perusakan plang BPN yang berada di lokasi usahanya. 

Persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan pada Selasa, 11 November 2025. Pihak BPN Kanwil Kepri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya