Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal.(Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Anggota Komisi III DPR Rizki Faisal:

Warga Perusak Plang BPN Tak Perlu sampai Dipenjara

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 13:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus perusakan plang milik BPN Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) dengan nilai kerugian sebesar Rp1,2 juta yang menyeret warga bernama Deis ke meja hijau, disesalkan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal.

Menurut Rizki, kasus seperti ini seharusnya disikapi dengan hati nurani. Jangan sampai hukum terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. 

"Untuk perkara plang dengan nilai yang sangat kecil, apalagi tanpa bukti kuat kepemilikan resmi, mestinya tidak perlu sampai menyeret warga ke penjara,” kata Rizki melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 10 November 2025.


Rizki menegaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, perkara dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), bukan tindak pidana umum.

“Saya mendorong agar aparat penegak hukum -- baik Kejaksaan maupun Pengadilan -- mengutamakan keadilan substantif dan kepatutan hukum,” kata Rizki.

Rizki juga meminta BPN Kanwil Kepri agar lebih bijak dan humanis dalam menyikapi persoalan masyarakat, khususnya warga kecil yang sudah lama bermukim dan berusaha di lokasi tersebut.

“Kalau warga sudah puluhan tahun tinggal dan membuka usaha di sana, mestinya BPN mengedepankan dialog, bukan langsung menempuh jalur pidana," pungkas Rizki.

Kasus ini berawal pada tahun 2024, melibatkan Deis, warga Tanjungpinang pemilik ruko dan usaha bengkel. Ia dilaporkan oleh BPN Kanwil Kepri atas dugaan perusakan plang BPN yang berada di lokasi usahanya. 

Persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan pada Selasa, 11 November 2025. Pihak BPN Kanwil Kepri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya