Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal.(Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Anggota Komisi III DPR Rizki Faisal:

Warga Perusak Plang BPN Tak Perlu sampai Dipenjara

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 13:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus perusakan plang milik BPN Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) dengan nilai kerugian sebesar Rp1,2 juta yang menyeret warga bernama Deis ke meja hijau, disesalkan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal.

Menurut Rizki, kasus seperti ini seharusnya disikapi dengan hati nurani. Jangan sampai hukum terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. 

"Untuk perkara plang dengan nilai yang sangat kecil, apalagi tanpa bukti kuat kepemilikan resmi, mestinya tidak perlu sampai menyeret warga ke penjara,” kata Rizki melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 10 November 2025.


Rizki menegaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, perkara dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), bukan tindak pidana umum.

“Saya mendorong agar aparat penegak hukum -- baik Kejaksaan maupun Pengadilan -- mengutamakan keadilan substantif dan kepatutan hukum,” kata Rizki.

Rizki juga meminta BPN Kanwil Kepri agar lebih bijak dan humanis dalam menyikapi persoalan masyarakat, khususnya warga kecil yang sudah lama bermukim dan berusaha di lokasi tersebut.

“Kalau warga sudah puluhan tahun tinggal dan membuka usaha di sana, mestinya BPN mengedepankan dialog, bukan langsung menempuh jalur pidana," pungkas Rizki.

Kasus ini berawal pada tahun 2024, melibatkan Deis, warga Tanjungpinang pemilik ruko dan usaha bengkel. Ia dilaporkan oleh BPN Kanwil Kepri atas dugaan perusakan plang BPN yang berada di lokasi usahanya. 

Persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan pada Selasa, 11 November 2025. Pihak BPN Kanwil Kepri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya