Berita

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penyidik akan Periksa Sekjen Kemnaker sebagai Tersangka Baru

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 12:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Hari ini, Senin 10 November 2025,  tim penyidik memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto, dalam kapasitasnya sebagai tersangka baru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. 


"Heri dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur PPTKA tahun 2010-2015, Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dan PKK tahun 2015-2017, dan Sekjen Kemnaker tahun 2017-2018," terang Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin siang, 10 November 2025.

Penetapan tersangka terhadap Heri Sudarmanto diumumkan KPK pada Rabu, 29 Oktober 2025. Sehari setelahnya, penyidik telah menggeledah rumahnya dan mengamankan sejumlah dokumen serta satu unit mobil.

Kasus ini telah menjerat total sembilan orang tersangka. Delapan tersangka lainnya sudah ditahan sebelumnya, yaitu Suhartono (mantan Dirjen Binapenta dan PKK), Haryanto (Staf Ahli Menaker, mantan Dirjen Binapenta), Wisnu Pramono (mantan Direktur PPTKA), Devi Angraeni (Direktur PPTKA), Gatot Widiartono (mantan Kabag dan PPK PPTKA), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (staf di Direktorat PPTKA). 

KPK mengidentifikasi bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung lama, yaitu sejak tahun 2012 hingga 2024, mencakup era Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar hingga Ida Fauziyah.

Sepanjang periode 2019 hingga 2024 saja, oknum-oknum di Kemnaker diidentifikasi telah menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari agen-agen perusahaan pengurus TKA. Uang tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan sisanya dibagikan secara rutin kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA.

Secara spesifik, KPK merinci jumlah uang yang diterima oleh beberapa tersangka dalam periode 2019-2024; Haryanto menerima paling besar, yakni Rp18 miliar, Putri Citra Wahyoe Rp13,9 miliar, Gatot Widiartono Rp6,3 miliar, Devi Angraeni Rp2,3 miliar, Alfa Eshad Rp1,8 miliar, Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar, Wisnu Pramono menerima Rp580 juta, dan Suhartono menerima Rp460 juta.

Selain itu, kurang lebih 85 pegawai Direktorat PPTKA lainnya juga menerima pembagian uang, dengan total akumulasi sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya