Berita

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penyidik akan Periksa Sekjen Kemnaker sebagai Tersangka Baru

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 12:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Hari ini, Senin 10 November 2025,  tim penyidik memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto, dalam kapasitasnya sebagai tersangka baru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. 


"Heri dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur PPTKA tahun 2010-2015, Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dan PKK tahun 2015-2017, dan Sekjen Kemnaker tahun 2017-2018," terang Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin siang, 10 November 2025.

Penetapan tersangka terhadap Heri Sudarmanto diumumkan KPK pada Rabu, 29 Oktober 2025. Sehari setelahnya, penyidik telah menggeledah rumahnya dan mengamankan sejumlah dokumen serta satu unit mobil.

Kasus ini telah menjerat total sembilan orang tersangka. Delapan tersangka lainnya sudah ditahan sebelumnya, yaitu Suhartono (mantan Dirjen Binapenta dan PKK), Haryanto (Staf Ahli Menaker, mantan Dirjen Binapenta), Wisnu Pramono (mantan Direktur PPTKA), Devi Angraeni (Direktur PPTKA), Gatot Widiartono (mantan Kabag dan PPK PPTKA), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (staf di Direktorat PPTKA). 

KPK mengidentifikasi bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung lama, yaitu sejak tahun 2012 hingga 2024, mencakup era Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar hingga Ida Fauziyah.

Sepanjang periode 2019 hingga 2024 saja, oknum-oknum di Kemnaker diidentifikasi telah menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari agen-agen perusahaan pengurus TKA. Uang tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan sisanya dibagikan secara rutin kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA.

Secara spesifik, KPK merinci jumlah uang yang diterima oleh beberapa tersangka dalam periode 2019-2024; Haryanto menerima paling besar, yakni Rp18 miliar, Putri Citra Wahyoe Rp13,9 miliar, Gatot Widiartono Rp6,3 miliar, Devi Angraeni Rp2,3 miliar, Alfa Eshad Rp1,8 miliar, Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar, Wisnu Pramono menerima Rp580 juta, dan Suhartono menerima Rp460 juta.

Selain itu, kurang lebih 85 pegawai Direktorat PPTKA lainnya juga menerima pembagian uang, dengan total akumulasi sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya