Berita

Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penyidik akan Periksa Sekjen Kemnaker sebagai Tersangka Baru

SENIN, 10 NOVEMBER 2025 | 12:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Hari ini, Senin 10 November 2025,  tim penyidik memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto, dalam kapasitasnya sebagai tersangka baru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. 


"Heri dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur PPTKA tahun 2010-2015, Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dan PKK tahun 2015-2017, dan Sekjen Kemnaker tahun 2017-2018," terang Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin siang, 10 November 2025.

Penetapan tersangka terhadap Heri Sudarmanto diumumkan KPK pada Rabu, 29 Oktober 2025. Sehari setelahnya, penyidik telah menggeledah rumahnya dan mengamankan sejumlah dokumen serta satu unit mobil.

Kasus ini telah menjerat total sembilan orang tersangka. Delapan tersangka lainnya sudah ditahan sebelumnya, yaitu Suhartono (mantan Dirjen Binapenta dan PKK), Haryanto (Staf Ahli Menaker, mantan Dirjen Binapenta), Wisnu Pramono (mantan Direktur PPTKA), Devi Angraeni (Direktur PPTKA), Gatot Widiartono (mantan Kabag dan PPK PPTKA), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (staf di Direktorat PPTKA). 

KPK mengidentifikasi bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung lama, yaitu sejak tahun 2012 hingga 2024, mencakup era Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar hingga Ida Fauziyah.

Sepanjang periode 2019 hingga 2024 saja, oknum-oknum di Kemnaker diidentifikasi telah menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari agen-agen perusahaan pengurus TKA. Uang tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan sisanya dibagikan secara rutin kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA.

Secara spesifik, KPK merinci jumlah uang yang diterima oleh beberapa tersangka dalam periode 2019-2024; Haryanto menerima paling besar, yakni Rp18 miliar, Putri Citra Wahyoe Rp13,9 miliar, Gatot Widiartono Rp6,3 miliar, Devi Angraeni Rp2,3 miliar, Alfa Eshad Rp1,8 miliar, Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar, Wisnu Pramono menerima Rp580 juta, dan Suhartono menerima Rp460 juta.

Selain itu, kurang lebih 85 pegawai Direktorat PPTKA lainnya juga menerima pembagian uang, dengan total akumulasi sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya