Berita

Presiden ke-2 RI Soeharto. (Foto: ANTARA)

Politik

DPR Dianggap Buta Tuli soal Gelar Pahlawan untuk Soeharto

SABTU, 08 NOVEMBER 2025 | 00:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penolakan terhadap usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto terus menguat. 

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) hingga Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menilai Soeharto tidak layak menyandang gelar tersebut karena rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan praktik korupsi yang terjadi selama rezim Orde Baru.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AJI, Bayu Wardana, menilai sikap DPR dan Menteri Kabinet Merah Putih yang mendukung usulan tersebut justru mempermalukan lembaga legislatif dan eksekutif di mata publik.


“DPR buta dan tuli karena sama seperti menteri. Bukti-buktinya banyak, kalau akal sehat sih kan dengan mudah sekali. Ini kami dari sektor kebebasan berekspresi dan pers. Ini mempermalukan dirinya sendiri,” kata Bayu kepada wartawan di Jakarta, Jumat 7 November 2025.

Menurut Bayu, secara moral dan fakta sejarah, Soeharto tidak pantas dijadikan pahlawan nasional.

“Ya memang kalau mau legal formal, mayoritas sudah menyetujui. Tapi kan mayoritas tidak sesuai, mengabaikan fakta. Faktanya dia banyak kejahatannya Soeharto,” ujarnya.

Bayu pun mencontohkan bagaimana Jerman bersikap terhadap masa kelam di bawah Adolf Hitler. Indonesia seharusnya belajar dari Jerman.

“Jerman mana pernah ada usulan Hitler jadi pahlawan? Bahkan di sekolah-sekolah dibikin museum diajarkan bahwa bangsa Jerman pernah punya masa kegelapan dan jangan sampai itu terjadi lagi. Ini kalau Soeharto jadi pahlawan bahayanya kan pasti masuk buku pelajaran,” tegasnya.

Bayu merasa khawatir, jika Soeharto diberi gelar pahlawan, maka kejahatan masa lalunya akan terlupakan oleh generasi muda.

“Kalau sebuah masa gelap tidak pernah diakui, maka akan terulang lagi. Ini yang kami khawatirkan juga, jangan sampai ini kita kayak kembali ke belakang. Reformasi kemudian dibajak dan kita mundur ke belakang kembali ke masa 70an, 80an, 90an. Sangat bisa terjadi,” ucap Bayu.

Lebih jauh daripada itu, Bayu juga menyinggung pengakuan mantan Presiden Joko Widodo yang telah menyebut ada 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk tragedi 1965.

“Jokowi kan sudah mengakui ada 12 pelanggaran ham itu termasuk 1965. Mau bukti apa lagi?” tukasnya.

Sementara itu, peneliti ELSAM Octania Wynn menyebut ada empat alasan utama mengapa Soeharto tidak layak diberi gelar pahlawan nasional.

Pertama, adanya jejak pelanggaran HAM berat di masa lalu yang dilakukan Soeharto dan kroninya. Kedua, pelanggaran prinsip demokrasi dan kebebasan sipil selama 32 tahun pemerintahannya.

Alasan ketiga, lanjutnya, adalah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang meluas pada masa pemerintahan Soeharto.

“Yang keempat, juga perlu disadari bahwa berdasarkan UU tahun 2020, tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Penghormatan, Soeharto tidak dapat mewakili beberapa persyaratan terkait nilai-nilai terutama dalam hal nilai kemanusiaan, nilai keadilan, kerakyatan, dan integritas moral serta keteladanan,” tuturnya.

Lebih jauh, Octania juga menyoroti pernyataan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon, yang sebelumnya menyebut tidak ada fakta pelanggaran HAM terkait Soeharto.

“Kami menilai bahwa apa yang disampaikan Fadli Zon beberapa hari lalu merupakan bentuk tutup mata dan moral yang terus tidak berjalan. Karena kita dengan sangat mudah untuk bertemu dan melihat korban-korban pelanggaran HAM berat masa lalu, di tahun 1965 misalnya, di Aksi Kamisan,” jelasnya.

Atas dasar itu, Octania mendesak pemerintah dan DPR agar tidak mengabaikan sejarah kelam bangsa.

“Berbenah dan membaca banyak literasi, bertemu dengan banyak orang, dan tidak terkungkung dalam kekuasaan,” pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya