Berita

Sekjen PP Himmah, Sukri Soleh Sitorus (Foto: Dokumen PP HIkmah)

Hukum

PP Himmah Desak KPK Usut Tuntas Skandal Sewa Jet Pribadi KPU

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 10:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dugaan korupsi dan markup dalam penggunaan jet pribadi oleh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah), Sukri Soleh Sitorus, mengatakan kasus penggunaan jet pribadi tidak bisa hanya diselesaikan dengan sanksi etik.

"Kasus penggunaan jet pribadi ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di tubuh KPU RI," kata Sukri kepada RMOL di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.


Menurut Sukri, skandal tersebut telah berkembang menjadi isu yang lebih besar, mengungkap potensi pemborosan anggaran dan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Sukri menyoroti adanya selisih kontrak yang signifikan dan proses pengadaan yang terkesan tertutup.

"Kami menemukan banyak kejanggalan. Perhitungan kami menunjukkan bahwa biaya riil untuk 59 kali penerbangan seharusnya hanya sekitar Rp49,5 miliar, sehingga ada selisih puluhan miliar yang mencurigakan," terang Sukri.
 
Dugaan markup itu kata Sukri, juga diperkuat oleh fakta persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Meskipun KPU mengklaim bahwa biaya sewa jet sesuai dengan pagu anggaran tahap pertama sebesar Rp65 miliar dan tahap kedua sebesar Rp46 miliar dari dua kontrak sewa, PP Himmah tetap meragukan transparansi proses tersebut.
 
"Proses pemilihan penyedia jasa melalui e-katalog dinilai sangat tertutup dan bermasalah. Perusahaan pemenang tender penyewaan jet pribadi tersebut juga dicurigai masih baru dan kurang berpengalaman, menimbulkan spekulasi tentang adanya praktik kickback dalam proses pengadaan," jelas Sukri.
 
Selain kasus jet pribadi, PP Himmah juga menyoroti gaya hidup mewah para pejabat KPU, termasuk biaya sewa apartemen mewah sebesar Rp6,4 miliar, dan pengadaan kendaraan dinas yang mencapai miliaran rupiah. Mereka menduga adanya praktik korupsi dan mark up dalam pengadaan-pengadaan tersebut.
 
"Sewa apartemen mewah hingga 24 unit dalam periode Januari-Maret 2024. Bahkan, tujuh unit diperpanjang sewanya hingga akhir tahun tanpa alasan yang jelas. Ini mengindikasikan pengeluaran yang tidak rasional dan berlebihan," terang Sukri.
 
Tak hanya itu, Sukri juga menyoroti pengadaan kendaraan dinas mewah secara ganda, termasuk penyewaan Toyota Alphard dan Hyundai Palisade, yang total biayanya mencapai miliaran rupiah. PP Himmah menduga biaya tersebut melebihi Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
 
Menyikapi hal itu, Sukri menyatakan bahwa PP Himmah akan segera menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak KPK melakukan pemeriksaan dan penelusuran mendalam terhadap indikasi persekongkolan jahat di tubuh KPU.
 
Sukri juga meminta KPK untuk memanggil dan memeriksa pihak pemenang tender, mulai dari perencanaan hingga pengerjaan pengadaan barang/jasa yang terindikasi adanya konspirasi jahat yang terstruktur, terencana, dan masif.

"Tunggu saja nanti tanggal mainnya. Himmah konsisten mengusut kasus ini sampai tuntas," pungkas Sukri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya