Berita

Sekjen PP Himmah, Sukri Soleh Sitorus (Foto: Dokumen PP HIkmah)

Hukum

PP Himmah Desak KPK Usut Tuntas Skandal Sewa Jet Pribadi KPU

KAMIS, 06 NOVEMBER 2025 | 10:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dugaan korupsi dan markup dalam penggunaan jet pribadi oleh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah), Sukri Soleh Sitorus, mengatakan kasus penggunaan jet pribadi tidak bisa hanya diselesaikan dengan sanksi etik.

"Kasus penggunaan jet pribadi ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di tubuh KPU RI," kata Sukri kepada RMOL di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.


Menurut Sukri, skandal tersebut telah berkembang menjadi isu yang lebih besar, mengungkap potensi pemborosan anggaran dan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Sukri menyoroti adanya selisih kontrak yang signifikan dan proses pengadaan yang terkesan tertutup.

"Kami menemukan banyak kejanggalan. Perhitungan kami menunjukkan bahwa biaya riil untuk 59 kali penerbangan seharusnya hanya sekitar Rp49,5 miliar, sehingga ada selisih puluhan miliar yang mencurigakan," terang Sukri.
 
Dugaan markup itu kata Sukri, juga diperkuat oleh fakta persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Meskipun KPU mengklaim bahwa biaya sewa jet sesuai dengan pagu anggaran tahap pertama sebesar Rp65 miliar dan tahap kedua sebesar Rp46 miliar dari dua kontrak sewa, PP Himmah tetap meragukan transparansi proses tersebut.
 
"Proses pemilihan penyedia jasa melalui e-katalog dinilai sangat tertutup dan bermasalah. Perusahaan pemenang tender penyewaan jet pribadi tersebut juga dicurigai masih baru dan kurang berpengalaman, menimbulkan spekulasi tentang adanya praktik kickback dalam proses pengadaan," jelas Sukri.
 
Selain kasus jet pribadi, PP Himmah juga menyoroti gaya hidup mewah para pejabat KPU, termasuk biaya sewa apartemen mewah sebesar Rp6,4 miliar, dan pengadaan kendaraan dinas yang mencapai miliaran rupiah. Mereka menduga adanya praktik korupsi dan mark up dalam pengadaan-pengadaan tersebut.
 
"Sewa apartemen mewah hingga 24 unit dalam periode Januari-Maret 2024. Bahkan, tujuh unit diperpanjang sewanya hingga akhir tahun tanpa alasan yang jelas. Ini mengindikasikan pengeluaran yang tidak rasional dan berlebihan," terang Sukri.
 
Tak hanya itu, Sukri juga menyoroti pengadaan kendaraan dinas mewah secara ganda, termasuk penyewaan Toyota Alphard dan Hyundai Palisade, yang total biayanya mencapai miliaran rupiah. PP Himmah menduga biaya tersebut melebihi Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
 
Menyikapi hal itu, Sukri menyatakan bahwa PP Himmah akan segera menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak KPK melakukan pemeriksaan dan penelusuran mendalam terhadap indikasi persekongkolan jahat di tubuh KPU.
 
Sukri juga meminta KPK untuk memanggil dan memeriksa pihak pemenang tender, mulai dari perencanaan hingga pengerjaan pengadaan barang/jasa yang terindikasi adanya konspirasi jahat yang terstruktur, terencana, dan masif.

"Tunggu saja nanti tanggal mainnya. Himmah konsisten mengusut kasus ini sampai tuntas," pungkas Sukri.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya