Presiden ke-2 RI Soeharto. (Foto: Dokumentasi Sekretariat Negara)
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa Presiden ke-2 RI Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Perwakilan koalisi, Wira Dika Orizha Piliang menyebut bahwa tidak semua presiden layak mendapatkan gelar pahlawan.
"Apakah nanti juga Presiden Jokowi layak diberikan gelar pahlawan, ini kan juga akan menjadi hal yang bisa diperdebatkan di kemudian hari jika wacana ini juga muncul," ujar Wira dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Ia menyebut, terdapat sejumlah alasan bahwa mantan Presiden Soeharto tidak layak diberikan gelar pahlawan nasional.
Menurutnya, pemberian gelar tersebut dinilai sebagai bentuk pemutihan sejarah kelam yang terjadi di masa Orde Baru.
"Upaya ini jelas merupakan upaya pengaturan kejahatan oleh negara dan merupakan upaya pemutihan sejarah kelam yang dilakukan oleh rezim otoritarianisme yang terjadi di masa pemerintah orde baru," katanya.
Apalagi, kata dia, selama masa kepemimpinannya terjadi beberapa pelanggaran hak asasi manusia seperti penculikan sejumlah aktivis di tahun 1998
Wira juga mengatakan bahwa selain menjadi simbol kebengisan dalam pemerintahan, Soeharto sebagai presiden juga merupakan simbol dari korupsi sistemik.
"Selain Soeharto merupakan simbol kebengisan dalam pemerintahan, kita juga melupakan bahwa Soeharto merupakan simbol dari korupsi sistemik yang terjadi di masa pemerintahan orde baru," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa jaringan bisnis Cendana milik Soeharto telah melakukan monopoli yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Namun, kata Wira, Soeharto tidak pernah diadili hingga saat ini.
Atas dasar itu, Wira menegaskan bahwa pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto tidak masuk akal.
"Lalu ujug-ujug kita mau ngasih gelar pahlawan ke Soeharto. Itu tidak masuk akal dengan banyaknya kesalahan atau kejahatan yang dilakukan oleh rezim pemerintahan Soeharto," tegasnya.
Lebih jauh, Wira juga menegaskan bahwa pemberian gelar pahlawan ke Soeharto merupakan bentuk penghinaan terhadap prinsip keadilan dan kemanusiaan.
"Tidak ada alasan bahwa pemberian gelar pahlawan itu dapat diberikan kepada seseorang yang memperkaya diri dan kroninya dan mengorbankan kemanusiaan dalam wajah kekuasaan yang otoriter," pungkasnya.