Berita

Presiden ke-2 RI Soeharto. (Foto: Dokumentasi Sekretariat Negara)

Politik

Gelar Pahlawan untuk Soeharto Dituding Putihkan Sejarah Kelam Orba

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 17:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa Presiden ke-2 RI Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Perwakilan koalisi, Wira Dika Orizha Piliang menyebut bahwa tidak semua presiden layak mendapatkan gelar pahlawan. 

"Apakah nanti juga Presiden Jokowi layak diberikan gelar pahlawan, ini kan juga akan menjadi hal yang bisa diperdebatkan di kemudian hari jika wacana ini juga muncul," ujar Wira dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.


Ia menyebut, terdapat sejumlah alasan bahwa mantan Presiden Soeharto tidak layak diberikan gelar pahlawan nasional. 

Menurutnya, pemberian gelar tersebut dinilai sebagai bentuk pemutihan sejarah kelam yang terjadi di masa Orde Baru. 

"Upaya ini jelas merupakan upaya pengaturan kejahatan oleh negara dan merupakan upaya pemutihan sejarah kelam yang dilakukan oleh rezim otoritarianisme yang terjadi di masa pemerintah orde baru," katanya.

Apalagi, kata dia, selama masa kepemimpinannya terjadi beberapa pelanggaran hak asasi manusia seperti penculikan sejumlah aktivis di tahun 1998

Wira juga mengatakan bahwa selain menjadi simbol kebengisan dalam pemerintahan, Soeharto sebagai presiden juga merupakan simbol dari korupsi sistemik.

"Selain Soeharto merupakan simbol kebengisan dalam pemerintahan, kita juga melupakan bahwa Soeharto merupakan simbol dari korupsi sistemik yang terjadi di masa pemerintahan orde baru," ujarnya. 

Ia juga menyebut bahwa jaringan bisnis Cendana milik Soeharto telah melakukan monopoli yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Namun, kata Wira, Soeharto tidak pernah diadili hingga saat ini. 

Atas dasar itu, Wira menegaskan bahwa pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto tidak masuk akal. 

"Lalu ujug-ujug kita mau ngasih gelar pahlawan ke Soeharto. Itu tidak masuk akal dengan banyaknya kesalahan atau kejahatan yang dilakukan oleh rezim pemerintahan Soeharto," tegasnya.  

Lebih jauh, Wira juga menegaskan bahwa pemberian gelar pahlawan ke Soeharto merupakan bentuk penghinaan terhadap prinsip keadilan dan kemanusiaan. 

"Tidak ada alasan bahwa pemberian gelar pahlawan itu dapat diberikan kepada seseorang yang memperkaya diri dan kroninya dan mengorbankan kemanusiaan dalam wajah kekuasaan yang otoriter," pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya