Berita

Ilustrasi air bersih. (Foto: Istimewa)

Publika

Air untuk Rakyat Bukan Milik Industri

Tolak Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024
RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 16:10 WIB

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menciptakan kegaduhan.

Hal ini menyusul keputusan Menteri  Bahlil Lahadalia yang mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ini secara formal diklaim untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan kepastian hukum pengelolaan air tanah. 


Namun, setelah dilakukan kajian terhadap substansi dan implikasinya di lapangan, ternyata Permen ESDM 14/2024 ini lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi industri besar, ketimbang perlindungan sumber daya air untuk rakyat dan lingkungan hidup.

Mekanisme Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (PPAT) membuka ruang besar bagi industri air kemasan, pertambangan, dan manufaktur untuk mengambil air tanah dalam jumlah besar dengan prosedur yang berdampak pada lingkungan sosial di masyarakat

Permen ESDM 14/2024 ini tidak menempatkan konservasi air tanah sebagai prioritas utama. 

Padahal Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa air dikuasai oleh negara dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan menjamin keberlanjutan lingkungan hidup. Air untuk rakyat bukan untuk korporasi.

Permen ESDM 14/2024 itu juga bertentangan dengan semangat undang undang 1945 Pasal 33 Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 4 Menjamin hak rakyat atas air sebagai Hak Asasi Manusia. 

Dampaknya cukup mengkawatirkan dan nyata terlihat. Contohnya di radius pengambilan air tanah mengalami penurunan  tanah dan wilayah pesisir pantura dampak sosial dan ekologis serta krisis air bersih di kawasan pemukiman padat. 

Karena air tanah dangkal tersedot oleh aktivitas industri dan kerusakan ekosistem akuifer dan mata air yang mengancam ketersediaan air generasi mendatang.

Ketimpangan akses air, di mana korporasi besar mendapat legalitas penuh sementara masyarakat kecil terus kekurangan air bersih.

Demi masa depan anak cucu dan masyarakat dan NKRI, Permen ESDM 14/2024 harus dicabut karena bertentangan dengan prinsip pengelolaan air berbasis hak rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Permen ESDM 14/2024 adalah bentuk komersialisasi sumber daya air tanah yang mengancam hak rakyat atas air dan masa depan ekologis Indonesia.

Kami menolak keras regulasi ini dan menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan seluruh praktik eksploitasi air tanah yang tidak berpihak kepada rakyat dan lingkungan.

Selamatkan air tanah Indonesia. Prioritaskan air tanah untuk kebutuhan rakyat, pertanian rakyat, dan konservasi lingkungan, bukan untuk kepentingan industri besar.

Laode Kamaludin
Aktivis Santri Bakti Nusantara

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya