Berita

Ilustrasi air bersih. (Foto: Istimewa)

Publika

Air untuk Rakyat Bukan Milik Industri

Tolak Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024
RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 16:10 WIB

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menciptakan kegaduhan.

Hal ini menyusul keputusan Menteri  Bahlil Lahadalia yang mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ini secara formal diklaim untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan kepastian hukum pengelolaan air tanah. 


Namun, setelah dilakukan kajian terhadap substansi dan implikasinya di lapangan, ternyata Permen ESDM 14/2024 ini lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi industri besar, ketimbang perlindungan sumber daya air untuk rakyat dan lingkungan hidup.

Mekanisme Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (PPAT) membuka ruang besar bagi industri air kemasan, pertambangan, dan manufaktur untuk mengambil air tanah dalam jumlah besar dengan prosedur yang berdampak pada lingkungan sosial di masyarakat

Permen ESDM 14/2024 ini tidak menempatkan konservasi air tanah sebagai prioritas utama. 

Padahal Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa air dikuasai oleh negara dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan menjamin keberlanjutan lingkungan hidup. Air untuk rakyat bukan untuk korporasi.

Permen ESDM 14/2024 itu juga bertentangan dengan semangat undang undang 1945 Pasal 33 Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 4 Menjamin hak rakyat atas air sebagai Hak Asasi Manusia. 

Dampaknya cukup mengkawatirkan dan nyata terlihat. Contohnya di radius pengambilan air tanah mengalami penurunan  tanah dan wilayah pesisir pantura dampak sosial dan ekologis serta krisis air bersih di kawasan pemukiman padat. 

Karena air tanah dangkal tersedot oleh aktivitas industri dan kerusakan ekosistem akuifer dan mata air yang mengancam ketersediaan air generasi mendatang.

Ketimpangan akses air, di mana korporasi besar mendapat legalitas penuh sementara masyarakat kecil terus kekurangan air bersih.

Demi masa depan anak cucu dan masyarakat dan NKRI, Permen ESDM 14/2024 harus dicabut karena bertentangan dengan prinsip pengelolaan air berbasis hak rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Permen ESDM 14/2024 adalah bentuk komersialisasi sumber daya air tanah yang mengancam hak rakyat atas air dan masa depan ekologis Indonesia.

Kami menolak keras regulasi ini dan menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan seluruh praktik eksploitasi air tanah yang tidak berpihak kepada rakyat dan lingkungan.

Selamatkan air tanah Indonesia. Prioritaskan air tanah untuk kebutuhan rakyat, pertanian rakyat, dan konservasi lingkungan, bukan untuk kepentingan industri besar.

Laode Kamaludin
Aktivis Santri Bakti Nusantara

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya