Berita

Sidang MKD DPR lanjutan terkait perkara lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa 25–31 Agustus 2025 lalu. /RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

Putusan MKD: Adies Kadir dan Uya Kuya Dipulihkan, Sahroni-Nafa-Eko Dinyatakan Langgar Etik

RABU, 05 NOVEMBER 2025 | 13:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 25–31 Agustus 2025 lalu. 

Putusan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun.

“Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut,” ujar Adang membuka pembacaan amar putusan di Ruang Rapat MKD DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 5 November 2025.


Dalam putusan itu, MKD menyatakan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.

Sementara itu, tiga anggota lainnya; Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni, dinyatakan melanggar kode etik DPR RI dengan tingkat pelanggaran yang berbeda.

Nafa Urbach dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem.

Eko Hendro Purnomo dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP PAN.

Selanjutnya, Ahmad Sahroni dikenai hukuman nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem

Adang menegaskan, selama masa penonaktifan, seluruh teradu tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota DPR.

“Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” pungkas Adang.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya