Berita

Presiden ke-2 RI Soeharto. (Foto: Dokumentasi ANTARA)

Politik

Sejarawan Asvi Warman Adam:

Wacana Soeharto Pahlawan Tutup Pintu Penyelesaian Kasus HAM

SELASA, 04 NOVEMBER 2025 | 18:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana mengangkat Presiden ke-2 RI Soeharto menjadi pahlawan nasional berpotensi menutup penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan masa lalu. 

Sejarawan Asvi Warman Adam mengungkapkan banyak hal yang telah dilakukan untuk agar Soeharto diberi gelar pahlawan. 

Ia mencontohkan salah satu upaya itu dilakukan dengan mewacanakan penulisan ulang sejarah untuk buku pelajaran sejarah nasional.


Selain itu, juga dicabutnya TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Penyusuan bertujuan memutihkan, menghilangkan sejarah kekerasan dan pelanggaran HAM berat masa lalu dan 1998 di dalam buku pelajaran sejarah, sekaligus mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional,” ujar Asvi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 4 November 2025. 

Ia menilai hal itu terlihat dari komposisi tim penanggung jawab yang melibatkan Menteri Kebudayaan (Menbud) FadIi Zon, Susanto Zuki, hingga Agus Mulyana. 

Menurutnya, ada tumpang tindih kepentingan karena orang yang sama mengerjakan seleksi gelar pahlawan sekaligus penulisan buku sejarah nasional.

Selain itu, Asvi juga menjelaskan alasan penolakan terhadap pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional selama ini adalah keberadaan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Ia mengutip surat jawaban pimpinan MPR kepada Fraksi Golkar pada 24 Oktober 2024, yang menegaskan TAP tersebut masih berlaku dan tidak dapat dicabut karena MPR saat ini sudah tidak memiliki kewenangan membuat atau mencabut TAP.

“TAP itu masih berlaku sampai tercapai pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” kata Asvi.

Dalam surat yang sama, lanjutnya, MPR juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung pernah melakukan tuntutan pidana terhadap yayasan milik Soeharto, termasuk Yayasan Supersemar.

“hasil dari persidangan yang berakhir sampai peninjauan kembali itu memutuskan bahwa yayasan milik Soeharto termasuk Supersemar harus membayar kerugian kepada negara,” ujarnya.

Atas dasar itu, Asvi menolak pandangan bahwa persoalan hukum Soeharto telah selesai.

“Jadi, saya tidak sependapat juga dengan Profesor Mahfud MD yang mengatakan secara yuridis permasalahan Soeharto terkait pahlawan nasional ini sudah selesai. Belum selesai, utang Supersemar itu belum dibayar kepada negara,” tegasnya.

Lebih jauh, Asvi menambahkan, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto justru akan menutup pintu bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa Orde Baru dan sesudahnya.

“Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto ini juga akan menutup pintu bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa Orde Baru dan sesudahnya,” pungkas dia.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya