Berita

Presiden ke-2 RI Soeharto. (Foto: Dokumentasi ANTARA)

Politik

Sejarawan Asvi Warman Adam:

Wacana Soeharto Pahlawan Tutup Pintu Penyelesaian Kasus HAM

SELASA, 04 NOVEMBER 2025 | 18:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana mengangkat Presiden ke-2 RI Soeharto menjadi pahlawan nasional berpotensi menutup penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan masa lalu. 

Sejarawan Asvi Warman Adam mengungkapkan banyak hal yang telah dilakukan untuk agar Soeharto diberi gelar pahlawan. 

Ia mencontohkan salah satu upaya itu dilakukan dengan mewacanakan penulisan ulang sejarah untuk buku pelajaran sejarah nasional.


Selain itu, juga dicabutnya TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Penyusuan bertujuan memutihkan, menghilangkan sejarah kekerasan dan pelanggaran HAM berat masa lalu dan 1998 di dalam buku pelajaran sejarah, sekaligus mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional,” ujar Asvi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 4 November 2025. 

Ia menilai hal itu terlihat dari komposisi tim penanggung jawab yang melibatkan Menteri Kebudayaan (Menbud) FadIi Zon, Susanto Zuki, hingga Agus Mulyana. 

Menurutnya, ada tumpang tindih kepentingan karena orang yang sama mengerjakan seleksi gelar pahlawan sekaligus penulisan buku sejarah nasional.

Selain itu, Asvi juga menjelaskan alasan penolakan terhadap pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional selama ini adalah keberadaan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Ia mengutip surat jawaban pimpinan MPR kepada Fraksi Golkar pada 24 Oktober 2024, yang menegaskan TAP tersebut masih berlaku dan tidak dapat dicabut karena MPR saat ini sudah tidak memiliki kewenangan membuat atau mencabut TAP.

“TAP itu masih berlaku sampai tercapai pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” kata Asvi.

Dalam surat yang sama, lanjutnya, MPR juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung pernah melakukan tuntutan pidana terhadap yayasan milik Soeharto, termasuk Yayasan Supersemar.

“hasil dari persidangan yang berakhir sampai peninjauan kembali itu memutuskan bahwa yayasan milik Soeharto termasuk Supersemar harus membayar kerugian kepada negara,” ujarnya.

Atas dasar itu, Asvi menolak pandangan bahwa persoalan hukum Soeharto telah selesai.

“Jadi, saya tidak sependapat juga dengan Profesor Mahfud MD yang mengatakan secara yuridis permasalahan Soeharto terkait pahlawan nasional ini sudah selesai. Belum selesai, utang Supersemar itu belum dibayar kepada negara,” tegasnya.

Lebih jauh, Asvi menambahkan, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto justru akan menutup pintu bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa Orde Baru dan sesudahnya.

“Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto ini juga akan menutup pintu bagi penyelesaian pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa Orde Baru dan sesudahnya,” pungkas dia.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya