Berita

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok.

Bisnis

INDEF Soroti Dampak Ekonomi Raperda Kawasan Tanpa Rokok

SELASA, 04 NOVEMBER 2025 | 17:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Di tengah gelombang penolakan berbagai elemen masyarakat, Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Draf yang berisi 27 pasal dalam 9 bab itu kini akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) untuk tahap lanjutan.

Dalam Rapaerda KTR, pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak tetap dipertahankan meski menimbulkan pro dan kontra.


Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics & Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman, menilai kebijakan jangan sampai memukul ekonomi rakyat kecil.

“Pedagang kecil itu bantalan ekonomi Jakarta. Jika larangan penjualan diterapkan, efek domino negatifnya mencakup turunnya omzet, lesunya daya beli, dan meningkatnya pengangguran terselubung,” ujar Rizal lewat keterangan resminya yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 4 November 2025.

Tak sampai di situ, proyeksi hilangnya pendapatan daerah hingga 50 persen dari sektor pertembakauan harusnya menjadi sinyal fiskal serius bagi para pembuat kebijakan di DKI Jakarta. 

Apalagi di tengah efisiensi transfer dana dari pusat, pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menempuh strategi transisi fiskal yang gradual, di antaranya memaksimalkan cukai hasil tembakau (CHT) untuk pemberdayaan dan pembangunan. 

"Jadi, bukan langsung memangkas sumber penerimaan tanpa pengganti yang siap. Oleh karena itu, Raperda KTR seharusnya mengedepankan keseimbangan antara kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi rakyat," ujarnya. 

Rizal juga menambahkan, Raperda KTR harus dibahas dengan pendekatan yang adaptif dan proporsional lebih efektif. Yang berfokus pada edukasi dan kawasan publik bebas rokok, namun tetap beri ruang legal bagi usaha mikro agar kebijakan ini inklusif dan tidak menimbulkan eksklusi ekonomi baru.

Senada, Ketua DPW Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta, Ngadiran, meminta pasal-pasal pelarangan itu dihapus. 

“Omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60 persen. Semua pelarangan dalam Raperda KTR sangat menyusahkan pedagang kecil, pengecer, dan asongan. Kami minta pasal itu dibatalkan,” ujarnya.

Raperda KTR kini tinggal selangkah menuju paripurna, namun polemiknya masih panjang antara semangat menjaga kesehatan publik dan realitas ekonomi rakyat kecil yang terancam.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya