Berita

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, M. Fajar Sauri di kantornya, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 November 2025. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Nusantara

Kadis Pertamanan DKI Jamin Santunan Korban Pohon Tumbang Aman

SELASA, 04 NOVEMBER 2025 | 17:23 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Rentetan peristiwa pohon tumbang di kawasan elite Pondok Indah dan Darmawangsa menjadi sorotan publik. 

Sebagian warga menilai Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta lalai dalam menjaga keamanan pohon di ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, menegaskan bahwa pihaknya tidak lepas tangan dan terus berupaya melakukan pengawasan dan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Dinas Pertamanan memang punya tugas pengelolaan dan perlindungan pohon, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2021. Kami bekerja berdasarkan standar itu,” kata Fajar kepada RMOL di kantornya, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 November 2025.

“Kami sudah melakukan penanganan dan memberikan santunan kepada korban, baik di Pondok Indah maupun di Darmawangsa,” tambahnya.

Ia menerangkan kejadian tumbangnya pohon di Pondok Indah terjadi pada pohon Palem Raja yang sudah berusia tua. 

Kondisi cuaca ekstrem dengan angin kencang dan hujan deras menyebabkan batang pohon tak lagi mampu menopang berat dahan. Akibatnya, pohon roboh dan menimpa mobil warga.

“Kalau dilihat dari kasus di lapangan, pohonnya memang sudah tua. Saat diterpa angin dan hujan, dahannya terlalu berat dan akhirnya tumbang,” ujarnya.

Sementara itu, peristiwa serupa juga terjadi di Darmawangsa, Jakarta Selatan, dengan jenis pohon berbeda yakni beringin. Akar pohon terangkat seluruhnya akibat terpaan angin besar.

Menjelang musim penghujan yang disertai cuaca ekstrem, Fajar mengatakan, pihaknya sudah meningkatkan kesiapsiagaan. Tim petugas dari dinas telah dibekali peralatan dan kendaraan untuk bergerak cepat di lokasi rawan tumbang.

“Tim kami siaga di lapangan, terutama di wilayah selatan dan pusat, karena di sana banyak pohon tua. Kalau sudah terlihat mendung dan berangin, mereka langsung mobile ke lokasi,” jelasnya.

Selain penanganan darurat, Dinas Pertamanan juga tengah menjalankan program peremajaan pohon. Melalui alat pendeteksi kesehatan pohon, petugas bisa mengidentifikasi batang yang lapuk atau rapuh.

“Pohon-pohon yang sudah kami tandai itu akan diganti. Contohnya di Pondok Indah, kami sudah mulai menanam Tabebuya Pink sebagai pengganti. Meski ruang tanam di jalan sedikit terbatas,” pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya