Berita

Rodrigo Holgado, Imanol Machuca, Gabriel Palmero (dari kiri), termasuk di antara tujuh pemain Malaysia yang dijatuhi sanksi FIFA (Foto: Malaysia NT)

Dunia

Banding Ditolak FIFA, Malaysia Bawa Kasus Pemain Naturalisasi ke Pengadilan Internasional

SELASA, 04 NOVEMBER 2025 | 09:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menegaskan akan terus memperjuangkan nasib tujuh pemain naturalisasi yang dijatuhi sanksi FIFA karena diduga menggunakan dokumen palsu saat tampil di Kualifikasi Piala Asia 2027.

FIFA pada Senin, 3 November 2025, menolak banding FAM dan tetap menjatuhkan larangan bermain selama 12 bulan kepada ketujuh pemain tersebut, berlaku sejak 26 September 2025. Mereka sempat memperkuat Malaysia dalam kemenangan 4-0 atas Vietnam di Stadion Bukit Jalil pada Juni lalu.

Penjabat Presiden FAM, Datuk Yusoff Mahadi, mengatakan pihaknya akan membawa kasus ini ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).


“FAM menerima keputusan FIFA yang menolak banding kami. Kami akan meminta penjelasan tertulis dari FIFA sebelum mengajukan banding ke CAS,” ujar Yusoff, dikutip dari New Straits Times, Selasa 4 November 2025.

FAM memiliki waktu 10 hari untuk meminta laporan lengkap keputusan FIFA dan 21 hari setelahnya untuk mengajukan banding resmi ke CAS.

Kasus ini membuat posisi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia 2027 terancam. Tim Harimau Malaya yang kini memimpin grup dengan 12 poin dari empat laga bisa saja dijatuhi kekalahan 0-3 pada pertandingan yang melibatkan pemain tak sah — termasuk saat melawan Nepal dan Vietnam — atau bahkan didiskualifikasi.

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menyatakan akan menunggu hasil akhir proses hukum sebelum menentukan nasib Malaysia. Biasanya, sidang CAS bisa memakan waktu beberapa bulan, namun dapat dipercepat menjadi sekitar 30-45 hari jika disetujui kedua pihak.

AFC menargetkan seluruh proses selesai paling lambat 31 Maret 2026, bertepatan dengan berakhirnya babak kualifikasi untuk menentukan peserta final Piala Asia 2027.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya