Berita

Rodrigo Holgado, Imanol Machuca, Gabriel Palmero (dari kiri), termasuk di antara tujuh pemain Malaysia yang dijatuhi sanksi FIFA (Foto: Malaysia NT)

Dunia

Banding Ditolak FIFA, Malaysia Bawa Kasus Pemain Naturalisasi ke Pengadilan Internasional

SELASA, 04 NOVEMBER 2025 | 09:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menegaskan akan terus memperjuangkan nasib tujuh pemain naturalisasi yang dijatuhi sanksi FIFA karena diduga menggunakan dokumen palsu saat tampil di Kualifikasi Piala Asia 2027.

FIFA pada Senin, 3 November 2025, menolak banding FAM dan tetap menjatuhkan larangan bermain selama 12 bulan kepada ketujuh pemain tersebut, berlaku sejak 26 September 2025. Mereka sempat memperkuat Malaysia dalam kemenangan 4-0 atas Vietnam di Stadion Bukit Jalil pada Juni lalu.

Penjabat Presiden FAM, Datuk Yusoff Mahadi, mengatakan pihaknya akan membawa kasus ini ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).


“FAM menerima keputusan FIFA yang menolak banding kami. Kami akan meminta penjelasan tertulis dari FIFA sebelum mengajukan banding ke CAS,” ujar Yusoff, dikutip dari New Straits Times, Selasa 4 November 2025.

FAM memiliki waktu 10 hari untuk meminta laporan lengkap keputusan FIFA dan 21 hari setelahnya untuk mengajukan banding resmi ke CAS.

Kasus ini membuat posisi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia 2027 terancam. Tim Harimau Malaya yang kini memimpin grup dengan 12 poin dari empat laga bisa saja dijatuhi kekalahan 0-3 pada pertandingan yang melibatkan pemain tak sah — termasuk saat melawan Nepal dan Vietnam — atau bahkan didiskualifikasi.

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menyatakan akan menunggu hasil akhir proses hukum sebelum menentukan nasib Malaysia. Biasanya, sidang CAS bisa memakan waktu beberapa bulan, namun dapat dipercepat menjadi sekitar 30-45 hari jika disetujui kedua pihak.

AFC menargetkan seluruh proses selesai paling lambat 31 Maret 2026, bertepatan dengan berakhirnya babak kualifikasi untuk menentukan peserta final Piala Asia 2027.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya