Berita

Rodrigo Holgado, Imanol Machuca, Gabriel Palmero (dari kiri), termasuk di antara tujuh pemain Malaysia yang dijatuhi sanksi FIFA (Foto: Malaysia NT)

Dunia

Banding Ditolak FIFA, Malaysia Bawa Kasus Pemain Naturalisasi ke Pengadilan Internasional

SELASA, 04 NOVEMBER 2025 | 09:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menegaskan akan terus memperjuangkan nasib tujuh pemain naturalisasi yang dijatuhi sanksi FIFA karena diduga menggunakan dokumen palsu saat tampil di Kualifikasi Piala Asia 2027.

FIFA pada Senin, 3 November 2025, menolak banding FAM dan tetap menjatuhkan larangan bermain selama 12 bulan kepada ketujuh pemain tersebut, berlaku sejak 26 September 2025. Mereka sempat memperkuat Malaysia dalam kemenangan 4-0 atas Vietnam di Stadion Bukit Jalil pada Juni lalu.

Penjabat Presiden FAM, Datuk Yusoff Mahadi, mengatakan pihaknya akan membawa kasus ini ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).


“FAM menerima keputusan FIFA yang menolak banding kami. Kami akan meminta penjelasan tertulis dari FIFA sebelum mengajukan banding ke CAS,” ujar Yusoff, dikutip dari New Straits Times, Selasa 4 November 2025.

FAM memiliki waktu 10 hari untuk meminta laporan lengkap keputusan FIFA dan 21 hari setelahnya untuk mengajukan banding resmi ke CAS.

Kasus ini membuat posisi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia 2027 terancam. Tim Harimau Malaya yang kini memimpin grup dengan 12 poin dari empat laga bisa saja dijatuhi kekalahan 0-3 pada pertandingan yang melibatkan pemain tak sah — termasuk saat melawan Nepal dan Vietnam — atau bahkan didiskualifikasi.

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menyatakan akan menunggu hasil akhir proses hukum sebelum menentukan nasib Malaysia. Biasanya, sidang CAS bisa memakan waktu beberapa bulan, namun dapat dipercepat menjadi sekitar 30-45 hari jika disetujui kedua pihak.

AFC menargetkan seluruh proses selesai paling lambat 31 Maret 2026, bertepatan dengan berakhirnya babak kualifikasi untuk menentukan peserta final Piala Asia 2027.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya