Berita

Rodrigo Holgado, Imanol Machuca, Gabriel Palmero (dari kiri), termasuk di antara tujuh pemain Malaysia yang dijatuhi sanksi FIFA (Foto: Malaysia NT)

Dunia

Banding Ditolak FIFA, Malaysia Bawa Kasus Pemain Naturalisasi ke Pengadilan Internasional

SELASA, 04 NOVEMBER 2025 | 09:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menegaskan akan terus memperjuangkan nasib tujuh pemain naturalisasi yang dijatuhi sanksi FIFA karena diduga menggunakan dokumen palsu saat tampil di Kualifikasi Piala Asia 2027.

FIFA pada Senin, 3 November 2025, menolak banding FAM dan tetap menjatuhkan larangan bermain selama 12 bulan kepada ketujuh pemain tersebut, berlaku sejak 26 September 2025. Mereka sempat memperkuat Malaysia dalam kemenangan 4-0 atas Vietnam di Stadion Bukit Jalil pada Juni lalu.

Penjabat Presiden FAM, Datuk Yusoff Mahadi, mengatakan pihaknya akan membawa kasus ini ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).


“FAM menerima keputusan FIFA yang menolak banding kami. Kami akan meminta penjelasan tertulis dari FIFA sebelum mengajukan banding ke CAS,” ujar Yusoff, dikutip dari New Straits Times, Selasa 4 November 2025.

FAM memiliki waktu 10 hari untuk meminta laporan lengkap keputusan FIFA dan 21 hari setelahnya untuk mengajukan banding resmi ke CAS.

Kasus ini membuat posisi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia 2027 terancam. Tim Harimau Malaya yang kini memimpin grup dengan 12 poin dari empat laga bisa saja dijatuhi kekalahan 0-3 pada pertandingan yang melibatkan pemain tak sah — termasuk saat melawan Nepal dan Vietnam — atau bahkan didiskualifikasi.

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menyatakan akan menunggu hasil akhir proses hukum sebelum menentukan nasib Malaysia. Biasanya, sidang CAS bisa memakan waktu beberapa bulan, namun dapat dipercepat menjadi sekitar 30-45 hari jika disetujui kedua pihak.

AFC menargetkan seluruh proses selesai paling lambat 31 Maret 2026, bertepatan dengan berakhirnya babak kualifikasi untuk menentukan peserta final Piala Asia 2027.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya