Berita

(Foto: Dok. Keluarga Christiano Tarigan)

Hukum

Kuasa Hukum: Kesalahan Tidak Layak Dibebankan Sepenuhnya pada Terdakwa

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 21:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko Achfandi, tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa.

Ketua Tim Penasihat Hukum Christiano Tarigan, Achiel S. Suyanto, menyatakan terdapat tindakan korban yang ikut menjadi penyebab kecelakaan sehingga penilaian proporsional menjadi penting dalam menentukan unsur kesalahan.

Achiel menyampaikan hal ini, setelah pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Senin 3 November 2025.


Pada persidangan itu, Christiano Tarigan selaku terdakwa tidak dihadirkan secara langsung, dan mengikuti proses sidang melalui sambungan daring. 

"Kami tidak menutup mata bahwa ada kekeliruan dari terdakwa. Namun unsur kesalahan juga melekat pada korban. Karena itu, keadilan harus diputuskan secara proporsional,” kata Achiel.

Dalam duplik yang dibacakan tim penasihat hukum, dinilai Achiel, dakwaan kelalaian tidak terpenuhi berdasarkan sejumlah fakta persidangan. 

Salah satu yang menjadi penekanan adalah dugaan bahwa korban tidak mengenakan helm serta melakukan putar balik secara mendadak tanpa menyalakan lampu sein maupun memberikan isyarat tangan. 

Diana, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, merujuk rekaman CCTV yang diputar di persidangan, yang menunjukkan lampu rem mobil Christiano menyala dan adanya jejak pengereman. 

"Itu bukti ada upaya menghindari tabrakan,” kata Diana.

Tim kuasa hukum turut juga menyoal faktor eksternal seperti kendaraan yang parkir menjorok ke badan jalan, kurangnya penerangan, serta ketidakteraturan rambu lalu lintas, yang turut meningkatkan risiko kecelakaan.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami meminta majelis hakim mempertimbangkan permohonan agar Christiano dibebaskan dari seluruh tuntutan," pungkasnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya