Berita

(Foto: Dok. Keluarga Christiano Tarigan)

Hukum

Kuasa Hukum: Kesalahan Tidak Layak Dibebankan Sepenuhnya pada Terdakwa

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 21:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko Achfandi, tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa.

Ketua Tim Penasihat Hukum Christiano Tarigan, Achiel S. Suyanto, menyatakan terdapat tindakan korban yang ikut menjadi penyebab kecelakaan sehingga penilaian proporsional menjadi penting dalam menentukan unsur kesalahan.

Achiel menyampaikan hal ini, setelah pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Senin 3 November 2025.


Pada persidangan itu, Christiano Tarigan selaku terdakwa tidak dihadirkan secara langsung, dan mengikuti proses sidang melalui sambungan daring. 

"Kami tidak menutup mata bahwa ada kekeliruan dari terdakwa. Namun unsur kesalahan juga melekat pada korban. Karena itu, keadilan harus diputuskan secara proporsional,” kata Achiel.

Dalam duplik yang dibacakan tim penasihat hukum, dinilai Achiel, dakwaan kelalaian tidak terpenuhi berdasarkan sejumlah fakta persidangan. 

Salah satu yang menjadi penekanan adalah dugaan bahwa korban tidak mengenakan helm serta melakukan putar balik secara mendadak tanpa menyalakan lampu sein maupun memberikan isyarat tangan. 

Diana, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, merujuk rekaman CCTV yang diputar di persidangan, yang menunjukkan lampu rem mobil Christiano menyala dan adanya jejak pengereman. 

"Itu bukti ada upaya menghindari tabrakan,” kata Diana.

Tim kuasa hukum turut juga menyoal faktor eksternal seperti kendaraan yang parkir menjorok ke badan jalan, kurangnya penerangan, serta ketidakteraturan rambu lalu lintas, yang turut meningkatkan risiko kecelakaan.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami meminta majelis hakim mempertimbangkan permohonan agar Christiano dibebaskan dari seluruh tuntutan," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya